Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengatakan denda tilang uji emisi dipatok sebesar Rp500 ribu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan diuji coba Jumat (25/8) dan akan dilakukan masif pada awal September - November 2023. Asep menjelaskan, hal itu merupakan upaya menekan polusi udara di Jakarta.
"Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat mungkin maksimal Rp500 ribu. Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," ujar Asep dalam konferensi pers virtual Youtube FMB9ID_IKP, Kamis (24/8).
Baca juga: Mulai 1 September Besok, Aparat akan Mulai Pra-Razia Uji Emisi Kendaraan
Asep menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga Peraturan Gubernur (Pergub). Ia juga telah menetapkan wilayah yang akan dijadikan lokasi razia tilang uji emisi kendaraan.
"Kami mendasarkan pada regulasi yang ada yaitu UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada Pergub dan Perdanya kami juga telah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsern dalam pelaksanaan razia tersebut," ucapnya.
Baca juga: Tidak Lolos Uji Emisi, Pengendara Dikenakan Denda Maksimal Mulai 26 Agustus
Asep mengungkap bahwa tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Namun dengan tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
"Ini bagian dari hal yang baru yang akan kami terapkan mungkin baru pertama kali di Indonesia namanya tilang uji emisi dan ini memang langkah kami Pemprov DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya lebih kepada awareness atau kepedulian pribadi terhadap kondisi lingkungan jadi pengenaan sanksi lebih ditujukan seperti itu supaya masing masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya. (Z-10)
Saat ini, baru ada 155 bengkel yang terseber di beberapa daerah di Ibu Kota.
Uji emisi kendaraan secara gratis mendukung terealisasinya Jakarta Langit Biru serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
DINAS Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan pribadi mulai Selasa (3/11).
Hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian sehingga terintegrasi untuk pemeriksaan kendaraan.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Layanan uji emisi gratis di lokasi itu memang ditutup. Namun, para pemilik kendaraan bermotor bisa tetap mengikuti uji emisi gratis di kantor DLH DKI di Cililitan, Jakarta Timur.
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved