Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pegawai Pemprov DKI 50% WFH, BKD Ungkap Belum Ada Keluhan

Putri Anisa Yuliani
21/8/2023 16:53
Pegawai Pemprov DKI 50% WFH, BKD Ungkap Belum Ada Keluhan
ASN WFH, Pleayanan publik Jakarta tak bermasalah(Dok. MI)

SEKRETARIS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengungkapkan sejauh ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait layanan Pemprov DKI Jakarta setelah diberlakukannya kerja dari rumah atau 'Work From Home' (WFH) sebesar 50% bagi ASN DKI hari ini.

"Sejauh ini belum ada keluhan," ujarnya kepada awak media di Gedung Blok G Balai Kota DKI, Senin (21/8).

Sementara itu, Etty pun menjamin untuk layanan yang berkaitan dengan masyarakat tidak akan terganggu. Sebab, mekanisme kerja dari rumah oleh sebagian besar ASN DKI sebelumnya pernah diberlakukan saat pandemi covid-19 di 2020-2021 lalu.

Baca juga: ASN DKI Diminta tidak Keluyuran saat WFH

ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat tidak dikurangi. Menurutnya, WFH hanya diberlakukan kepada ASN yang bekerja pada non pelayanan.

"Insyaallah tidak ada (keluhan). Kan sebelumnya juga pas covid itu tidak ada (keluhan)," tuturnya.

baca juga: Niko Atmaja Nilai ASN WFH Bukan Penyelesaian Polusi Udara

Dari pantauan Media Indonesia di kantor BKD di lantai 20 Gedung Blok G Balai Kota DKI terlihat separuh meja kerja ASN tampak kosong. Sementara sebagian terisi oleh pegawai yang sedang bekerja.

Etty menegaskan, pihaknya menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan WFH ini sesuai dengan peraturan disiplin ASN.

"Kalau melanggar nanti di-BAP oleh atasannya. Kalau terbukti akan disanksi sesuai dengan derajat pelanggarannya," tukasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH bagi 50% ASN DKI guna menekan polusi udara yang memburuk belakangan ini. WFH ini diberlakukan mulai hari ini hingga 21 Oktober mendatang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya