Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta mulai menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak 50% bagi ASN DKI Senin (21/8). Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani mengingatkan agar para ASN disiplin bekerja dari rumah dan tidak keluyuran untuk pergi ke tempat lain selama WFH.
"Ke pasar pun nggak boleh, apalagi mudik ya," kata Etty ditemui media di Gedung Blok G Balai Kota DKI, Senin (21/8).
Ia juga menegaskan ASN yang mendapat giliran WFH selalu dalam kondisi siaga bekerja dan menggunakan seragam. Pemantauan dan pengawasan terhadap ASN yang melangsungkan WFH dilakukan oleh masing-masing instansi.
Baca juga: Niko Atmaja Nilai ASN WFH Bukan Penyelesaian Polusi Udara
"Wajib pakai seragam dan ketika rapat pun harus menyalakan kamera. Jadi tidak boleh tuh matikan kamera lalu ditinggal masak di dapur. Karena ini bekerja dari rumah bukan untuk masak," tegasnya.
Etty menuturkan, setiap harinya masing-masing kepala SKPD yang mengatur giliran WFH. Kemudian, sebagai pengawasan para ASN diharuskan mengisi kehadiran melalui aplikasi presensi mobile yang disertai dengan foto diri dengan menggunakan seragam.
Baca juga: ASN DKI WFH 50%, Kualitas Udara Jakarta Tetap tidak Sehat
Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan aturan WFH sebanyak 50% bagi ASN DKI untuk menekan polusi udara yang pada beberapa pekan ini semakin memburuk. WFH rencananya berlangsung mulai hari ini sampai 21 Oktober mendatang. (Z-6)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerapkan kebijakan WFA bagi ASN pada 25-27 Maret 2026 sesuai arahan pusat. Meski fleksibel, Pramono menegaskan ini bukan tambahan libur
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Jakarta tetap terbuka bagi pendatang pasca-Lebaran tanpa operasi yustisi. Namun, pendatang diimbau memiliki kapasitas
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved