Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, telah menunjuk tiga jaksa untuk mengawal jalannya persidangan perkara pembunuhan Mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan, 19. Penunjukan itu setelah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka Altafasalya Ardnika Basya, 23, yang merupakan kakak tingkat korban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan bila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Depok Mia Babulita langsung mengeluarkan surat penunjukan jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Mereka antara lain Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini.
"SPDP sudah masuk ke Kejari sudah ditunjuk tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut," kata Ubaidillah.
Baca juga: Motif Pembunuhan Mahasiswa UI karena Pelaku Terlilit Utang Pinjol. Begini Kronologinya
Berbincang dengan Media Indonesia, Sabtu (12/8), Ubaidillah menjelaskan SPDP atas tersangka Altafasalya, diterima dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok yang ditandatangan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Nirwan Pohan.
Ubaidillah mengungkap ketiga jaksa itu diminta bersikap profesional dalam menangani kasus ini. JPU sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itu, penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut umum dimulainya penyidikan. " Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa, " terang Ubaidillah.
Baca juga: RS Polri Autopsi Jenazah Mahasiswa UI yang Tewas Dibunuh Senior
Terkait tindak lanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Kota Depok berkoordinasi dengan penyidik (Polres) untuk dilakukannya rekonstruksi peristiwa terjadinya pembunuhan.
Ubaidillah menambahkan proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik (Polres). Jika layak dan lengkap persyaratannya untuk digelar persidangan, pihaknya akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kota Depok.
"Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti koordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahannya ke persidangan, " tambahnya.
Ubaidillah menjelaskan Alfa Dera telah berkoordinasi dengan penyidik. " Dia sudah berkoordinasi dengan penyidik polres dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Wakil Kepala Satuan Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan mengatakan dalam kasus itu sudah mengungkap pelakunya. " Dalam kasus ini satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, " katanya.
Diketahui korban Muhammad Naufal Zidan ditemukan terbungkus plastik di sebuah kost di RT 007 RW 05 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa korban mengalami luka tusuk.
Nirwan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan penemuan mayat pada Jumat (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pembunuhan, Altafasalya Ardnika Basya pada Jumat siang atau tiga jam setelah ditemukannya korban.
Mahasiswa semester 6 Universitas Indonesia (UI) tersebut ditangkap di kontrakannya yang berjarak 1 kilometer dari rumah kost korban. Dari pelaku polisi menyita barang-barang bukti antara lain MacBook, dompet, hingga iPhone.
Altafasalya Ardnika Basya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, " pungkas Nirwan. (Z-3)
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Penghargaan tersebut didapat setelah Kejari Lembata berhasil menuntaskan sejumlah kasus-kasus pidana khusus.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved