Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana lima tahun penjara kepada terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito. Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat yang dipimpin hakim Agus Iskandar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7).
Saat tim JPU hendak membacakan tuntutan, pihak terdakwa bersikeras meminta untuk menunjukan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yang dituding tidak sama pada saat dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kuasa Hukum: Mafia Tanah di Jaktim Berseliweran meski telah Divonis Pengadilan
JPU pun membantah tudingan terdakwa dan penasehat hukumnya. Ditegaskan bahwa dokumen tetap sama berikut kuitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa Sutrisno Lukito.
JPU Eva Nababan membacakan berkas tuntutan dengan tegas dan detail. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, pada saat persidangan terdakwa berbelit-belit dan dengan rentetan fakta peristiwa hukum perbuatan pidana, yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.
"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo 263 ayat (1) KUHP, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Tangerang untuk menghukum terdakwa Sutrisno Lukito dengan hukuman lima tahun penjara. "Menghukum terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.
Sementara itu, Koordinator Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) Akbar Muafan mengatakan pihaknya mendukung oknum mafia tanah Sutrisno Lukito dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sutrisno Lukito sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara," kata Akbar sembari berorasi bersama ratusan orang di depan PN Tangerang.
Sutrisno Lukito merupakan pemilik PT Graha Cemerlang. Dia terseret kasus dugaan mafia tanah seusai karyawannya bernama Djoko Sukamtono terbukti melakukan pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Djoko pun telah divonis 2 tahun 6 bulan.
Warga setempat bernama Idris yang menjadi korban kasus tersebut melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung Jawa Barat hingga kasusnya masuk meja hijau. (RO/J-2)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved