Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut hukuman pidana lima tahun penjara kepada terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito. Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat yang dipimpin hakim Agus Iskandar itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7).
Saat tim JPU hendak membacakan tuntutan, pihak terdakwa bersikeras meminta untuk menunjukan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yang dituding tidak sama pada saat dibuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kuasa Hukum: Mafia Tanah di Jaktim Berseliweran meski telah Divonis Pengadilan
JPU pun membantah tudingan terdakwa dan penasehat hukumnya. Ditegaskan bahwa dokumen tetap sama berikut kuitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa Sutrisno Lukito.
JPU Eva Nababan membacakan berkas tuntutan dengan tegas dan detail. Hal yang memberatkan, menurut jaksa, pada saat persidangan terdakwa berbelit-belit dan dengan rentetan fakta peristiwa hukum perbuatan pidana, yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.
"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) jo 263 ayat (1) KUHP, jaksa meminta kepada majelis hakim PN Tangerang untuk menghukum terdakwa Sutrisno Lukito dengan hukuman lima tahun penjara. "Menghukum terdakwa Sutrisno Lukito Disastro dengan hukuman lima tahun penjara dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.
Sementara itu, Koordinator Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) Akbar Muafan mengatakan pihaknya mendukung oknum mafia tanah Sutrisno Lukito dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa Sutrisno Lukito sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara," kata Akbar sembari berorasi bersama ratusan orang di depan PN Tangerang.
Sutrisno Lukito merupakan pemilik PT Graha Cemerlang. Dia terseret kasus dugaan mafia tanah seusai karyawannya bernama Djoko Sukamtono terbukti melakukan pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Djoko pun telah divonis 2 tahun 6 bulan.
Warga setempat bernama Idris yang menjadi korban kasus tersebut melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama tersangka Sutrisno Lukito diringkus di Kota Bandung Jawa Barat hingga kasusnya masuk meja hijau. (RO/J-2)
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Peningkatan signifikan muka air terjadi pascahujan lebat yang mengguyur sejak Kamis (19/2) malam.
SEPANJANG Ramadan 2026, berbagai atraksi dan daya tarik untuk mendukung aktivitas masyarakat dihadirkan di Tangerang, salah satunya Ramdan Adventure.
Di Kota Tangerang, tahun pertama kepemimpinan Wali Kota Sachrudin dan Wakil Wali Kota Maryono, perubahan pembangunan mulai terlihat, dijalankan secara bertahap dengan fokus keberlanjutan.
KAI Commuter mempercepat proses evakuasi rangkaian Commuter Line Basoetta No. 806 tujuan Bandara Soekarno-Hatta atau KA Bandara akibat tertemper truk di stasiun poris
SEHARI menjelang Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama Ramadan 1447 H/2026.
Sejak 2010, Atria Hotel Gading Serpong konsisten menjadi destinasi hospitality dan MICE terpercaya di Tangerang, dengan ribuan event sukses dan berbagai penghargaan bergengsi 2024-2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved