Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SAKSI ahli dari Rumah Sakit Medika Permata, Dokter Aisyah Anofi menyebutkan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora sempat mengalami kejang-kejang.
Hal tersebut diungkap Aisyah Anofi saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/7).
Aisyah menyebutkan bahwa tubuh David Ozora mengalami gangguan motorik setelah kejadian penganiayaan. "Kekacauan motorik memang gerakan tubuh pasien tiba-tiba tidak dapat dibanding kita bisa mengendalikan gerakan, tapi beliau tidak bisa," kata Aisyah.
Baca juga : Saksi Dokter Sebut David Tiba di Rumah Sakit dalam Kondisi tak Sadarkan Diri
Hakim pun ingin memperjelas gangguan motorik yang dialami tubuh David Ozora. Merespon pertanyaan Hakim, Aisyah menjawab gangguan itu terjadi ketika siklus bangun tidur dan pada saat membuka matanya.
"Yang saudara lihat kondisi anak ini gimana? Kekacauan motoriknya seperti apa?" tanya hakim.
Baca juga : Mario Dandy Tidak Mengakui AG Sebagai Kekasihnya
"Ada siklus, kalau kita siklus bangun tidur normal, kondisi korban ini kalau kita tidak berikan panggilan banyak tidur matanya," jawab Aisyah.
Lebih dalam, Hakim kembali menanyakan apakah gangguan motorik yang dialami David ketika siklus bangun tidur dan saat membuka matanya itu berupa kejang-kejang.
Aisyah pun mengonfirmasi pertanyaan hakim bahwa David memang mengalami kejang-kejang saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta.
"Ada nggak yang setelah itu ada durasi tertentu bahasa umum kejang. Durasi tertentu kejang lagi itu bagian kekacauan motorik dan itu dialami anak ini?" tanya hakim.
"Benar Yang Mulia," jawab Aisyah.
"Sampai anak ini dipindah ke rumah sakit lain?" tanya hakim kemudian.
"Benar Yang Mulia," jawab Aisyah.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun. Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo yang kini menjadi tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
KEJAKSAAN dinilai sudah tepat tidak melakukan diversi dalam menyelesaikan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terutama menyangkut pelaku anak AG (15).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat menelusuri sumber uang yang berada safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kejahatan yang terus dilakukan oleh kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved