Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Saksi Dokter Sebut David Tiba di Rumah Sakit dalam Kondisi tak Sadarkan Diri

Khoerun Nadif Rahmat
06/7/2023 13:21
Saksi Dokter Sebut David Tiba di Rumah Sakit dalam Kondisi tak Sadarkan Diri
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio.(MI/Susanto)

SAKSI ahli dari Rumah Sakit Medika Permata, dokter Aisyah Anofi mengatakan kondisi David Ozora tidak sadarkan diri ketika tiba di rumah sakit usai dianiaya Mario Dandy Satrio. Hal tersebut diungkap Aisyah Anofi saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/7).

Aisyah menjelaskan bahwa dirinya saat itu tengah bertugas di dalam ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Medika Permata, Jakarta.

"Jadi Anda ini yang melakukan visum terhadap anak ini (David)? Waktu itu anak ini datang tiba sehingga saudara melakukan pemeriksaan, yang anda tuangkan di visum terkait dengan anak ini apa yang saudara temukan?" tanya hakim.

"Benar. Korban datang tidak sadarkan diri dalam keadaan sakit berat. Korban datang dibawa oleh orang, beliau mengatakan orang tua teman dari korban tanpa sebutkan namanya," jawab Aisyah.

Baca juga: Mario Mengaku Berbohong kepada Penyidik dalam Penyusunan BAP

Aisyah pun mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan terhadap David. Proses pemeriksaan itu, lanjut Aisyah, menemukan luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan, yang mana sekarang berukuran 1,5 cm x 0,5 cm.

Lalu, luka lecet pada pelipis bawah sebelah kanan berukuran 6 cm x 5 cm.

"Kemudian luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm. Lalu luka robek pada bibir bagian bawah sisi dalam ukuran 2 cm," kata Aisyah.

Baca juga: Mario Mengaku Punya Banyak Plat Nomor Kendaraan Palsu: Biar Keren

Hasil CT Scan

Lebih lanjut, Aisyah menjelaskan setelah ditemukan luka pada bagian luar. Ia pun langsung mengajukan agar David diperiksa melalui laboratorium.

"Kemudian sebagai dokter umum kita memberikan penanganan awal lalu pemeriksaan lanjutan seperti laboratorium, ct scan dan saran rawat inap ICU," kata Aisyah.

"Hasilnya saudara baca?" tanya hakim.

"Dari hasil lab ditemukan bakteri infection atau infeksi bakteri pada darah korban. Kemudian pada ct scan ditemukan dari hasilnya tidak ditemukan kelainan pada otak, ataupun pendarahan pada otak, atau tidak ditemukan keretakan kita sebutnya patah tulang di tengkorak. Ditemukan bekuan darah di bagian bibir," beber Aisyah.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik