Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SALAH satu rumah milik Panji Gumilang--pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun--yang berada di kawasan Krukut, Limo, Kota Depok, masih terlihat lengang. Tak ada aktivitas apapun di rumah tersebut.
Dari pantauan di lokasi itu, tak ada penghuni yang terlihat beraktivitas. Namun di lingkungan sekitar aktivitas warga cukup ramai.
Jika dilihat dari pantauan udara, selain terdapat beberapa bangunan di area seluas sekitar 3.000 meter persegi itu, juga terdapat lahan yang masih kosong. Menurut informasi, lahan kosong ini akan dijadikan kolam renang serta beberapa bangunan lagi.
Baca juga: Sejumlah Pemuka Agama Islam akan Dijadikan Saksi Ahli dalam Kasus Panji Gumilang
Menurut seorang pedagang yang menempati lapak persis di depan rumah Panji Gumilang, hunian itu sudah lama terlihat kosong. Tak ada kendaraan yang terlihat keluar masuk di rumah ini.
"Satpam doang yang ada di sini. Orangnya kayak apa, saya juga enggak tahu," ujar Acang si pedagang itu.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Al-Zaytun Afiliasi NII dan Minta Dibubarkan
Hari ini Panji Gumilang memberikan klarifikasi di Mabes Polri terkait kasus dugaan penistaan agama yang diterapkan di ponpesnya. Sejumlah asetnya kini mulai dipertanyakan oleh sejumlah pihak. (Z-2)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dittipideksus Bareskrim Polri rampung memberkas perkara dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dan telah melimpahkan berkas perkara ke Kejagung
PANJI Gumilang menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Jaksa menjerat pendiri Pesantren Al-Zaytun itu dengan tiga dakwaan.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Panji Gumilang dicecar 55 pertanyaan seputar aliran dana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved