Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sejumlah Pemuka Agama Islam akan Dijadikan Saksi Ahli dalam Kasus Panji Gumilang

Khoerun Nadif Rahmat
03/7/2023 17:20
Sejumlah Pemuka Agama Islam akan Dijadikan Saksi Ahli dalam Kasus Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang jalani pemeriksaan di kantor Bareskrim Polri, Jakarta.(MGN)

SEJUMLAH pemuka agama akan dipanggil sebagai saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung sebagai pelapor Panji menyebutkan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemuka agama Islam.

Nantinya, mereka akan dijadikan saksi ahli terkait kasus tersebut. Mereka diantaranya Ustad Adi Hidayat, Ustad Abdul Somad (UAS), sampai Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya.

Baca juga : Ridwan Kamil Sebut Al-Zaytun Afiliasi NII dan Minta Dibubarkan

"Katanya akan panggil UAS juga dipanggil, kemudian kabarnya Adi Hidayat juga kemudian kabarnya Abah Luthfi juga dipanggil. Dari keterangan yang kami berikan, nanti ada berapa ahli yang kita rekomendasikan," kata Ihsan di Jakarta, Senin, (3/7).

Baca juga : Panji Gumilang Datangi Polri, Pengawal Pribadi Dorong Wartawan

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi ahli tersebut.

"Kita lihat nanti, saat ini yang ada kita memenuhi panggilan terkait laporan. Beberapa ahli sudah kita periksa seandainya nanti memerlukan ahli-ahli yang lainnya tentu saja akan menjadi pendalaman selanjutnya," kata Djuhandani. 

Diketahui, Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken. 

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya