Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman langsung mengganti oknum petugas kepolisian yang tidak ramah kepada masyarakat saat memberikan pelayanan SIM keliling di Kalibata Trilogi, Jakarta Selatan.
"Petugas yang tidak ramah itu sudah kami ganti, yang satu bertugas sebagai petugas pendaftaran yang satu lagi sebagai psikolog," kata Kombes Latif, Kamis (22/6).
Selain mengganti petugas kepolisian yang tidak ramah kepada warga, Kombes Latif juga terjun langsung untuk melihat bagaimana pelayanan SIM Keliling di Kalibata Trilogi.
Baca juga: Gara-Gara Ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Sidak Pelayanan SIM Keliling di Kalibata
"Karena ada keluhan dari masyarakat yang menyebutkan ada petugas yang tidak ramah dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, makanya saya datang ke sini untuk cek," ujar Kombes Latif.
Kombes Latif meminta agar proses pelayanan di SIM keliling tidak bertele-tele. Ia meminta petugas juga untuk melayani masyarakat dengan ramah dan sepenuh hati.
Baca juga: Kapolri Kritisi Ujian SIM Zigzag dan Angka 8, Polda Tunggu Arahan Korlantas
"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah dan sepenuh hati dalam melayani warga tentunya," ungkapnya.
Kombes Latif berpesan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan jika memang menemukan ada kejanggalan, penyimpangan dan pelayanan yang tidak maksimal dari para petugas di lapangan.
"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki. Jangan takut, tidak apa-apa, ini semua kami lakukan untuk perbaikan kami ke depan," tutupnya. (Z-7)
Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga harus membawa dokumen berupa KTP asli dan SIM, berikut fotokopi.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
PERPANJANGAN masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada gerai SIM Keliling dari Polda Metro Jaya tersedia pada lima lokasi tersebar di Jakarta, Sabtu (19/6).
LAYANAN SIM Keliling (SIMLING) bagi masyarakat di Jakarta yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (27/6)
Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (29/6).
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (27/7).
Syarat utama dalam penerbitan SIM yaitu calon pengendara harus dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani.
Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Korlantas Polri mewajibkan pembuat SIM wajib memiliki sertifikat verifikasi sekolah mengemudi. Simak alasannya berikut!
Dengan diwajibkannya sertifikat mengemudi, pengamat meminta kepolisian menggratiskan biaya pembuatan SIM.
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
POLRI memberikan alasan peraturan menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang hendak membuat surat izin mengemudi (SIM). Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved