Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman langsung mengganti oknum petugas kepolisian yang tidak ramah kepada masyarakat saat memberikan pelayanan SIM keliling di Kalibata Trilogi, Jakarta Selatan.
"Petugas yang tidak ramah itu sudah kami ganti, yang satu bertugas sebagai petugas pendaftaran yang satu lagi sebagai psikolog," kata Kombes Latif, Kamis (22/6).
Selain mengganti petugas kepolisian yang tidak ramah kepada warga, Kombes Latif juga terjun langsung untuk melihat bagaimana pelayanan SIM Keliling di Kalibata Trilogi.
Baca juga: Gara-Gara Ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Sidak Pelayanan SIM Keliling di Kalibata
"Karena ada keluhan dari masyarakat yang menyebutkan ada petugas yang tidak ramah dalam melayani masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, makanya saya datang ke sini untuk cek," ujar Kombes Latif.
Kombes Latif meminta agar proses pelayanan di SIM keliling tidak bertele-tele. Ia meminta petugas juga untuk melayani masyarakat dengan ramah dan sepenuh hati.
Baca juga: Kapolri Kritisi Ujian SIM Zigzag dan Angka 8, Polda Tunggu Arahan Korlantas
"Keluhan masyarakat kami terima. Ke depan kami harapkan petugas melayani dengan baik, ramah dan sepenuh hati dalam melayani warga tentunya," ungkapnya.
Kombes Latif berpesan kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan jika memang menemukan ada kejanggalan, penyimpangan dan pelayanan yang tidak maksimal dari para petugas di lapangan.
"Kalau ada keluhan tolong sampaikan biar kami perbaiki. Jangan takut, tidak apa-apa, ini semua kami lakukan untuk perbaikan kami ke depan," tutupnya. (Z-7)
KEPOLISIAN Daerah Jambi terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
GERAI SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap buka di hari pertama Ramadhan 1446 Hijriah pada Sabtu.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun dokumen yang diperlukan yakni KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada Jumat (27/12) dengan mekanisme perpanjangan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Kakorlantas mengatakan kompetensi dalam berkendara perlu diuji. Hal itu jadi pertimbangan perlunya SIM diperpanjang per lima tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved