Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri membenarkan ada jaringan internasional penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus itu tengah diusut Polda Metro Jaya.
"Kami mendapatkan informasi sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Menurut Ramadhan, masih ada yang perlu dikembangkan penyidik Polda Metro Jaya. Polisi belum bisa memberikan banyak keterangan sebab menyangkut teknis penyelidikan.
Baca juga: Gara-Gara Ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Sidak Pelayanan SIM Keliling di Kalibata
"Tentu bila sudah ada update kami sampaikan," ujar jenderal bintang satu itu.
Ramadhan juga belum memastikan apakah sudah ada tersangka dalam kasus itu. Ramadhan kembali menegaskan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Facebook Jual Beli Organ Tubuh
"Kan masih lidik, kalau dia ada diamankan, segala macam, nanti kita tanya dulu. Yang jelas tadi kita tanya, bahwa itu masih dalam penyelidikan," ungkap Ramadhan.
Namun, Ramadhan mengatakan jaringan itu melibatkan antar negara. Hanya, dia belum dapat memastikan negara-negaranya.
"Masih lidik," katanya.
Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diduga sindikat penjualan organ ginjal pada Rabu, 21 Juni 2023. Polisi menggerebek lokasi penampungan korban yang berada di Bekasi, Jawa Barat itu. Namun, belum ada keterangan lengkap terkait pembongkaran kasus ini. (Yon/Z-7)
POLDA Metro Jaya geledah kantor imigrasi yang terdapat di Bandara Ngurah Rai, Bali terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penjualan organ ginjal jaringan Kamboja menimbulkan pertanyaan akan efektivitas kerja Komite Transplantasi Nasional (KTN).
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal ke Kamboja.
Ketiadaan lembaga donor organ membuat pendonor di Indonesia kebingungan untuk mendonorkan organnya. Akibatnya, dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Kepolisian memastikan para korban penjualan ginjal tidak mengalami penyiksaan. Sebaliknya mereka sukarela karena membutuhkan uang.
Tersangka penjual ganja mengaku mengalami kerugian. Pasalnya ia harus melunasi utang di Rumah Sakit Preah Ket Mealea.
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved