Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun beberkan restitusi atau ganti rugi yang disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan penganiayaan majikan kepada asisten rumah tangga (ART).
"Sebesar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh ribu rupiah, itu restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam putusan kami kelak," kata Tumpanuli dalam sidang, Senin (12/6).
Menurut Tumpanuli, hal ini perlu disampaikan guna dapat membantu korban ART asal Pemalang alias Siti Khotimah.
Baca juga: Mario Dandy Cengengesan, Kuasa Hukum: Dia Sangat Tertekan
"Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan. Karena ini bisa membantu korban," ujarnya.
Tumpanuli menjelaskan jika restitusi disahkan, maka hal tersebut merupakan kewajiban terdakwa kepada korban.
Baca juga: Majikan Liburan, ART Bawa Kabur Emas, Jam Hermes dan Tas Luis Vuitton
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan secara keji menimpa asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang bernama Siti Khotimah, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan persidangan ketiga tersebut beragendakan pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum.
"Agendanya pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Senin (12/6).
Pantauan Media Indonesia di lokasi, para pelaku penganiayaan ART asal Pemalang dengan cara disiram air panas hingga dirantai di kandang anjing tersebut, tampak duduk di samping kiri dari arah pintu masuk ruang sidang.
Kesembilan orang pelaku tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah berbalut tulisan hitam 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan' dengan kondisi tangan diborgol.
Dari kesembilan para tersangka di antaranya dua orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka semua terlihat duduk dengan menggunakan masker. (Z-7)
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
rumah sakit (RS) yang diduga tidak melakukan prosedur pengobatan pada anak suku Baduy Dalam karena terkendala administrasi perlu diperiksa.
LPSK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved