Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KETUA Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun beberkan restitusi atau ganti rugi yang disarankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam kasus dugaan penganiayaan majikan kepada asisten rumah tangga (ART).
"Sebesar dua ratus tujuh puluh lima juta empat puluh ribu rupiah, itu restitusi yang dimohonkan oleh LPSK melalui persidangan ini, jadi akan kami pertimbangkan dalam putusan kami kelak," kata Tumpanuli dalam sidang, Senin (12/6).
Menurut Tumpanuli, hal ini perlu disampaikan guna dapat membantu korban ART asal Pemalang alias Siti Khotimah.
Baca juga: Mario Dandy Cengengesan, Kuasa Hukum: Dia Sangat Tertekan
"Namun demikian, kenapa harus kami sampaikan. Karena ini bisa membantu korban," ujarnya.
Tumpanuli menjelaskan jika restitusi disahkan, maka hal tersebut merupakan kewajiban terdakwa kepada korban.
Baca juga: Majikan Liburan, ART Bawa Kabur Emas, Jam Hermes dan Tas Luis Vuitton
"Pengajuan yang dilakukan jadi diwajibkan, bukan perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena bisa disampaikan dalam persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan secara keji menimpa asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang bernama Siti Khotimah, di sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan persidangan ketiga tersebut beragendakan pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum.
"Agendanya pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum," kata Tuani Sondang Rejeki Marpaung, Senin (12/6).
Pantauan Media Indonesia di lokasi, para pelaku penganiayaan ART asal Pemalang dengan cara disiram air panas hingga dirantai di kandang anjing tersebut, tampak duduk di samping kiri dari arah pintu masuk ruang sidang.
Kesembilan orang pelaku tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah berbalut tulisan hitam 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan' dengan kondisi tangan diborgol.
Dari kesembilan para tersangka di antaranya dua orang laki-laki dan tujuh orang perempuan. Mereka semua terlihat duduk dengan menggunakan masker. (Z-7)
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pemberian kompensasi bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk pengakuan dan kehadiran negara terhadap korban ketidakadilan.
Ia menyatakan sebanyak 10.217 permohonan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana 2024
Apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi, jaksa bakal menyampaikan pemberitahuan kepada LPSK.
Hal itu penting dilakukan sebagai upaya menjamin pemenuhan hak restitusi bagi para korban tindak pidana.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan perlindungan bagi jurnalis media Tempo yang mendapatkan teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.
Dipaparkan bahwa kerentanan anak laki-laki yang mengalami kekerasan seksual sebesar 32% sedangkan kerentanan anak perempuan 51%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved