Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
LEMBAGA Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM- KPMP) Kota Depok, Jawa Barat mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kota Depok untuk membongkar berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kota Depok termasuk kasus yang diduga menyeret lingkaran Wali Kota dan para Kepala Dinas.
"Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar dugaan pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Depok," kata Ketua LSM- KPMP Kota Depok Murtada Sinuraya usai menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (30/5).
Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok saat ini sedang mengusut dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Baca juga: Spanduk Dukungan Untuk Kaesang Pangarep Bertebaran di Depok
Pertama, terhadap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinas Rumkim) Kota Kota Depok yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2022.
Kemudian, terhadap pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Kota Depok 2022 yang juga bersumber dari APBD 2022 dan ditangani Binas Rumkim.
Murtada mengatakan, kedua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut dapat diduga punya relevansi dengan alokasi anggaran yang di dalamnya diperuntukkan untuk memperkaya diri.
Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Depok tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi di Kota Depok.
"Kejaksaan harus mengusut keterlibatan Kepala Dinas Rumkim) Kota Depok Dudi Miradz Imamuddin dan Kepala Bidang Pembangunan Dinas Rumkim Kota Depok Swandi dalam kasus pembangunan RSUD dan Pembangunan GOR, " katanya usai bertemu dengan Kepala Seksi Pidana Khusus Muchtar Arifin, dan Kepala Seksi Intelijen Muhammad Arief Ubaidillah.
Murtada mengatakan kasus dugaan korupsi RSUD dan GOR yang disampaikan sudah diusut oleh kejaksaan sejak 6 bulan lalu atau Desember 2022.
Namun dua kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya. "Oleh sebab itu lah saya sengaja datang ke kejaksaan guna mempertanyakan sudah sejauh mana pengusutannya. Adakah kemajuan atau gimana gitu. Soalnya, kasus sudah 6 bulan tidak ada kemajuan, " tegas Murtada.
Baca juga: Kronologi Keluarga Korban KDRT Depok Putri Balqis Tolak Restorative Justice
Kejaksaan, sambung dia harus mengusut keterlibatan Dudi dan Swandi. " Saya minta dua kasus ini harus dibongkar sampai tuntas. Saya sudah ke lapangan melakukan invenstigasi bahwa memang ada kerugian negara dan nominalnya sangat besar, " jelasnya.
Bukti kerugian negara yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah tersebut, sudah dilampirkan bersama dengan surat laporan ke kejaksaan.
Ia juga mengaku sudah diundang kejaksaan terkait dengan laporan tersebut. "Sudah diundang pejabat Pidana Khusus, saya jelaskan ada kerugian negara," paparnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Muhammad Arif Ubaidillah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muchtar Arifin kepada Media Indonesia Selasa (30/5) mengatakan berkas laporan Murtada Sinuraya atas kasus RSUD dan GOR saat ini masih di dalami kejaksaan.
"Tadi siang sudah jelaskan kepada Pak Murtada Sinuraya kasus yang menyeret lingkaran Wali Kota Depok sedang dipelajari bahkan kami juga sudah minta ke Murtada bersabar karena kasus yang dia laporkan terus berlanjut," pungkas Ubaidillah (Z-6)
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Cimanggis makin bersinar sebagai destinasi hunian favorit berkat pesatnya perkembangan infrastruktur dan lokasi strategis yang terhubung langsung ke berbagai kota di Jabodetabek.
BANJIR menerjang permukiman warga di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Griya Alif.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved