Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang disekap di Myanmar.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama sdr. Anita Sstia Dewi & Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPO 20 WNI, Bareskrim Tingkatkan Ke Penyidikan
Usai dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik akan melakukan tindak lanjut menyelesaikan administrasi penyidikan hingga mencari dan menangkap pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status ke tahap penyidikan perkara laporan polisi terkait dugaan TPPO ke Myanmar. Saat ini kepolisian sudah masuk tahap pendataan dan penyidikan terhadap 20 WNI yang diduga menjadi korban TPPO.
Baca juga: Seribu Korban TPPO Telah Diselamatkan
“Hari ini sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang itu, apakah ada pelaku lain yang memberangkatkan atau seperti apa. Kami juga sedang memeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada,” kata Direktur dittipidum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Djuhandhani mengatakan penyidik kepolisian telah menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana perkara. Hal tersebut yang menguatkan tim penyidik menaikkan status kasus tersebut.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasilnya kami meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” tuturnya.
Berada di Daerah Konflik
Sebelumnya pada pekan lalu, Bareskrim Polri mengumumkan mereka terus menindaklanjuti kasus 20 WNI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi awak media, Kamis (4/5).
“Dit PWNI sudah meneruskan laporan kasus online scam terhadap 20 WNI kepada KBRI Yangon untuk ditindaklanjuti dan KBRI sudah mengirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani menyebut 20 WNI dideteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen.
Menurutnya, hal tersebut membuat Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy lantaran lokasi tersebut dikuasai pemberontak.
“Karena kondisi tersebut, Pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon,” ujarnya.
(Z-9)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Setelah kepulangan korban, Pemkab Tasikmalaya juga melakukan pendampingan hingga pemulihan korban.
Sepanjang tahun 2025, Kepolisian Daerah Papua mencatat 104 aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), dengan korban 94 orang meninggal dunia.
POLRI menyebutkan modus TPPO yang melibatkan korban WNI di Kamboja. Menurut Polri WNI korban TPPO itu dijadikan pekerjaan operator komputer.
Para korban sudah mulai kehabisan bekal untuk bertahan hidup. Mereka masih terus menunggu respon dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri menjadi isu mendesak di tengah tingginya kerentanan terhadap eksploitasi HAM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved