Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang disekap di Myanmar.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama sdr. Anita Sstia Dewi & Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPO 20 WNI, Bareskrim Tingkatkan Ke Penyidikan
Usai dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik akan melakukan tindak lanjut menyelesaikan administrasi penyidikan hingga mencari dan menangkap pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status ke tahap penyidikan perkara laporan polisi terkait dugaan TPPO ke Myanmar. Saat ini kepolisian sudah masuk tahap pendataan dan penyidikan terhadap 20 WNI yang diduga menjadi korban TPPO.
Baca juga: Seribu Korban TPPO Telah Diselamatkan
“Hari ini sedang pendataan dan penyelidikan 20 orang itu, apakah ada pelaku lain yang memberangkatkan atau seperti apa. Kami juga sedang memeriksa 5 orang terkait LP yang sudah ada,” kata Direktur dittipidum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Djuhandhani mengatakan penyidik kepolisian telah menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana perkara. Hal tersebut yang menguatkan tim penyidik menaikkan status kasus tersebut.
“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasilnya kami meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” tuturnya.
Berada di Daerah Konflik
Sebelumnya pada pekan lalu, Bareskrim Polri mengumumkan mereka terus menindaklanjuti kasus 20 WNI yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi awak media, Kamis (4/5).
“Dit PWNI sudah meneruskan laporan kasus online scam terhadap 20 WNI kepada KBRI Yangon untuk ditindaklanjuti dan KBRI sudah mengirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. KBRI juga sudah berkoordinasi dengan aparat setempat,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Djuhandani menyebut 20 WNI dideteksi berada di wilayah Myawaddy, Myanmar yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tat Ma Daw) dengan Pemberontak Karen.
Menurutnya, hal tersebut membuat Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy lantaran lokasi tersebut dikuasai pemberontak.
“Karena kondisi tersebut, Pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon,” ujarnya.
(Z-9)
Ketiga WNI yang ditangkap di Malaysia merupakan suporter Indonesia yang menonton pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2022
Elkan memiliki seorang ibu berkebangsaan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Inggris. Pesepak bola bertinggi badan 194 centimeter itu lahir di Bangkok, Thailand.
Jordi Amat menjadi salah satu pemain naturalisasi berdarah Indonesia yang diharapkan dapat tampil untuk timnas di laga Kualifikasi Piala Asia 2023, Juni 2022, di Kuwait.
"Karena mereka sedang main di luar negeri, ada yang di Eropa sehingga akan diambil sumpah oleh Kanwil Kemenkumham DKI secara virtual, itu juga sah."
PROSES naturalisasi Rafael William Struick dan Ivar Jenner rampung. Mereka selesai menjalani proses sumpah kewarganegaraan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta
Proses naturalisasi Justin Hubner menjadi WNI tinggal menanti keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Warga Kampung Bantar Gedang, RT 03/09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah itu terkena penipuan lowongan kerja karena dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddy, Myanmar
Penyerahan restitusi dilakukan sesuai dengan surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 8 Maret 2024
Sedikitnya, ada 8 WNI dari berbagai daerah yang saat ini dipekerjakan di wilayah konflik Myanmar.
Selain Robiin, delapan WNI lainnya yang menjadi korban penyekapan di Mynmar juga berhasil dibebaskan oleh otoritas tentara Thailand.
Cara penipuan juga digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya.
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved