Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBENARAN penukaran sabu dengan tawas dalam kasus narkoba Teddy Minahasa dinilai perlu didukung bukti ilmiah yang kuat. Guru besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki Minarno menuturkan pembuktian ilmiah tersebut dilakukan untuk mencari asal usul sabu yang menjadi dasar permasalahan.
"Jadi menurut saya, yang paling utama dijawab adalah asal usul sabu, ini pokok persoalan. Apakah benar sabu ini berasal dari penyisihan yang ada di Polda Sumatera Barat? atau Polres Bukittinggi? ini harus terjawab dulu," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam kutipannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/5).
Basuki menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu membuktikan tuduhan penukaran sabu dengan tawas. Menurutnya, pembuktian tidak hanya bisa bersandar pada keterangan saksi mahkota yang notebenya juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga : Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Unggah Video Pembelaan di TikTok
"Itu kan dari para keterangan terdakwa, sekalipun dia sebagai saksi mahkota mengatakan bahwa sabu yang telah diperjual-belikan itu kan berasal dari Polres bukittinggi, pengakuan mereka,” jelasnya.
Baca juga : Kiprah Linda Pujiastuti Selaku Informan Teddy Minahasa Kerap Diragukan Keasliannya
Seperti diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya menyita barang bukti sabu seberat 3,3 kg di Jakarta dari Dody, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. Klaimnya sabu seberat 3,3 kg yang disita di Jakarta tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sabu sitaan dari polres Bukittinggi.
Namun terbukti dari surat berita acara pemusnahan dan kesaksian para saksi (anggota Polres Bukittinggi: Kompol Sukur Hendri Saputra, Iptu Syafri, Iptu Alexi, Bripka Heru Prayitno) di persidangan bahwa tidak ada penyisihan karena semua barang bukti sabu hasil sitaan polres Bukittinggi seberat 35 kg telah dimusnahkan.
“Gak ada pembuktian scientific terkait masalah asal usul dari sabu. Itu kan hanya mendasarkan keterangan dari Dody dan maarif yang notebenya juga sebagai terdakwa," kata Basuki.
Basuki menjelaskan pertanyaan mendasar asal usul sabut tersebut yang seharusnya mampu dibuktikan JPU secara ilmiah di persidangan. Namun selama proses persidangan JPU tidak melakukan hal tersebut, JPU hanya menyandarkan dakwaan kepada Teddy Minahasa berdasar pada kesaksian para saksi yakni Dody dan Syamsul Ma'arif yang notebenya juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Menurut Basuki jika diadu mana yang lebih kuat antara surat resmi Berita Acara Pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi dengan keterangan saksi mahkota yang notebenya juga sebagai terdakwa maka yang bisa lebih dipercaya adalah surat resmi karena memiliki kualitas akurasi kebenaran yang lebih kuat. Namun demikian, menurutnya agar lebih meyakinkan secara pembuktian maka diperlukan scientific investigation.
"Kalau seperti ini, nampaknya kan diadu antara dokumen resmi dengan keterangan dua orang itu tadi (dody dan maarif). Kalau penyidik itu ingin membuktikan bener tidak sabu itu telah diganti dengan tawas, mestinya ada pembuktian secara ilmiah, scientific investigation," bebernya.
Sebab itulah, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR ini memberikan saran kepada majelis hakim untuk melakukan uji lab terhadap sabu yang disita Jakarta tersebut apakah sama dengan yang di Bukittinggi. Ini menjadi hal penting sebelum dijatuhkannya putusan hukum terhadap Teddy Minahasa agar tidak menjadi peradilan yang sesat dan berbahaya. (Z-8)
"Maka menurut saya hakim lebih arif dan bijaksana manakala sebelum dia membuat putusan, dia bisa melakukan pemeriksaan setempat untuk meminta dilakukan uji lab, apakah barang yang ada di Jakarta itu sama tidak dengan yang ada di Bukittinggi. Ini kalau tidak dilakukan seperti ini, bisa bahaya ini," pungkasnya. (Z-8)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved