Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEBENARAN penukaran sabu dengan tawas dalam kasus narkoba Teddy Minahasa dinilai perlu didukung bukti ilmiah yang kuat. Guru besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki Minarno menuturkan pembuktian ilmiah tersebut dilakukan untuk mencari asal usul sabu yang menjadi dasar permasalahan.
"Jadi menurut saya, yang paling utama dijawab adalah asal usul sabu, ini pokok persoalan. Apakah benar sabu ini berasal dari penyisihan yang ada di Polda Sumatera Barat? atau Polres Bukittinggi? ini harus terjawab dulu," tutur Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam kutipannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/5).
Basuki menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu membuktikan tuduhan penukaran sabu dengan tawas. Menurutnya, pembuktian tidak hanya bisa bersandar pada keterangan saksi mahkota yang notebenya juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga : Jelang Sidang Vonis Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Unggah Video Pembelaan di TikTok
"Itu kan dari para keterangan terdakwa, sekalipun dia sebagai saksi mahkota mengatakan bahwa sabu yang telah diperjual-belikan itu kan berasal dari Polres bukittinggi, pengakuan mereka,” jelasnya.
Baca juga : Kiprah Linda Pujiastuti Selaku Informan Teddy Minahasa Kerap Diragukan Keasliannya
Seperti diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya menyita barang bukti sabu seberat 3,3 kg di Jakarta dari Dody, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti, dan Kasranto. Klaimnya sabu seberat 3,3 kg yang disita di Jakarta tersebut berasal dari penyisihan barang bukti sabu sitaan dari polres Bukittinggi.
Namun terbukti dari surat berita acara pemusnahan dan kesaksian para saksi (anggota Polres Bukittinggi: Kompol Sukur Hendri Saputra, Iptu Syafri, Iptu Alexi, Bripka Heru Prayitno) di persidangan bahwa tidak ada penyisihan karena semua barang bukti sabu hasil sitaan polres Bukittinggi seberat 35 kg telah dimusnahkan.
“Gak ada pembuktian scientific terkait masalah asal usul dari sabu. Itu kan hanya mendasarkan keterangan dari Dody dan maarif yang notebenya juga sebagai terdakwa," kata Basuki.
Basuki menjelaskan pertanyaan mendasar asal usul sabut tersebut yang seharusnya mampu dibuktikan JPU secara ilmiah di persidangan. Namun selama proses persidangan JPU tidak melakukan hal tersebut, JPU hanya menyandarkan dakwaan kepada Teddy Minahasa berdasar pada kesaksian para saksi yakni Dody dan Syamsul Ma'arif yang notebenya juga sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Menurut Basuki jika diadu mana yang lebih kuat antara surat resmi Berita Acara Pemusnahan sabu di Polres Bukittinggi dengan keterangan saksi mahkota yang notebenya juga sebagai terdakwa maka yang bisa lebih dipercaya adalah surat resmi karena memiliki kualitas akurasi kebenaran yang lebih kuat. Namun demikian, menurutnya agar lebih meyakinkan secara pembuktian maka diperlukan scientific investigation.
"Kalau seperti ini, nampaknya kan diadu antara dokumen resmi dengan keterangan dua orang itu tadi (dody dan maarif). Kalau penyidik itu ingin membuktikan bener tidak sabu itu telah diganti dengan tawas, mestinya ada pembuktian secara ilmiah, scientific investigation," bebernya.
Sebab itulah, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR ini memberikan saran kepada majelis hakim untuk melakukan uji lab terhadap sabu yang disita Jakarta tersebut apakah sama dengan yang di Bukittinggi. Ini menjadi hal penting sebelum dijatuhkannya putusan hukum terhadap Teddy Minahasa agar tidak menjadi peradilan yang sesat dan berbahaya. (Z-8)
"Maka menurut saya hakim lebih arif dan bijaksana manakala sebelum dia membuat putusan, dia bisa melakukan pemeriksaan setempat untuk meminta dilakukan uji lab, apakah barang yang ada di Jakarta itu sama tidak dengan yang ada di Bukittinggi. Ini kalau tidak dilakukan seperti ini, bisa bahaya ini," pungkasnya. (Z-8)
DUA pria di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, yang terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Oknum petugas yang bertugas di Polda Kalteng tersebut diduga mengetahui dan membantu aktivitas istrinya dalam peredaran sabu di Wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menegaskan bahwa ancaman narkoba menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya mewujudkan Generasi Emas 2045.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 bukan sekadar seremoni tahunan.
BNN tidak hanya akan fokus pada pendekatan dan penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan pemberdayaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved