Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Kapolri Listyo Sigit Prabowo merotasi dan memutasi sejumlah kepala polisi daerah (Kapolda).
Perombakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/713/III/KEP./2023 tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Salah satu pergantian terjadi di Polda Metro Jaya. Sigit menunjuk menunjuk Karyoto yang sebelumnya bertugas sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Fadil Imran.
Baca juga: Kepemimpinan Listyo Dinilai Angkat Kepercayaan Publik terhadap Polri
Sementara, Fadil digeser ke posisi Kepala Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Sigit juga menunjuk Agus Nugroho sebagai Kapolda Sulawesi Tengah, Akhmad Wiyagus sebagai Kapolda Jawa Barat, Helmy Santika sebagai Kapolda Lampung, Angesta Romano Yoyol sebagai Kapolda Gorontalo, dan Setyo Boedi Moempoeni Harso sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
Kabar perombakan itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo. Menurutnya, rotasi dan mutasi adalah hal yang lumrah di tubuh Polri.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo takziah ke kediaman mendiang Meriyati Hoegeng atau Eyang Meri Hoegeng Imam Santoso, istri dari mantan Kapolri ke-5 Jenderal Polisi Hoegeng.
Substansi utama pernyataan Kapolri adalah menjaga desain ketatanegaraan yang telah diatur undang-undang.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Lembaga think tank Rumah Politik Indonesia (RPI) mengungkapkan optimismenya terhadap transformasi besar yang akan dialami Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved