Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
RIBUAN botol minuman keras (Miras) disita melalui razia gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI bersama tiga pilar di seluruh wilayah Ibukota. Razia gabungan ini dilakukan di beberapa titik seperti di kawasan warung remang-remang hingga tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban umum serta situasi kondusif selama Ramadan.
“Kami sudah melakukan kegiatan penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan sejak jelang ramadan kemarin. Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-Jakarta ada sebanyak 1.627 botol," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Senin (27/3).
Untuk lokasi-lokasi yang dilakukan patroli oleh Satpol PP yakni terbanyak di Jakarta Barat (15 lokasi) dan di Jakarta Utara (11 lokasi). Kemudian disusul razia di Jakarta Timur (7 lokasi) dan Jakarta Selatan (6 lokasi). Kemudian di Jakarta Pusat ada satu lokasi.
Baca juga: Satpol PP Razia 560 Botol Miras di Tambora, Jakarta Barat
Sementara itu, jumlah miras yang disita dari masing-masing wilayah yakni Jakarta Utara ada 471 botol miras. Sementara itu, wilayah dengan jumlah sitaan terbanyak yakni di Jakarta Barat yakni di Kebon Jeruk ada 132 botol, dan terbesar di wilayah Tambora hingga 561 botol.
"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang, Kelapa Gading, kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setiabudi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, dan Ciracas," tutur Arifin.
Baca juga: Polsek Kalideres Grebek Gudang Miras Berkedok Toko Sembako
Razia miras ilegal ini rutin dilakukan dan semakin intensif saat ramadan. Ribuan botol miras ilegal ini kemudian diamankan di kantor kecamatan dan tingkat kota.
Belajar dari Facebook
Terlisah, Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara.
Kepada polisi, SY mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook.
"Saya belajar bikinnya itu baca artikel-artikel di Facebook," kata SY, Minggu (26/3) kemarinz
SY sudah membuka praktik produksi ciu oplosan di lantai 3 rumahnya di Jalan Budi Mulia,Pademangan, Jakarta Utara setidaknya 3-4 bulan belakangan.
Ia mengoplos ciu dari bahan-bahan tertentu, seperti ragi, beras ketan, hingga gula pasir.
Dari drum-drum besar tersebut, ciu yang sudah jadi kemudian dipecah lagi ke dalam tujuh jeriken berkapasitas 25 liter. SY sendiri akan memperjualbelikan ciu dalam satu botol air mineral berukuran 600 mililiter. Uang hasil penjualan ciu oplosan ini menurutnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Satu botolnya itu saya jual Rp 28.000. Kalo omzet per bulan saya bisa dapat sekitar Rp 3-4 juta," ucap SY.
SY sendiri nyatanya merupakan seorang residivis kasus serupa yang 3 tahun lalu pernah mendekam di bui.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penggerebekan terhadap pabrik ciu oplosan milik SY diawali laporan warga kepada Polisi RW 07 Pademangan yang diteruskan ke Polsek Pademangan.
Laporan tersebut juga berlandaskan kerawanan soal aksi tawuran yang dilakukan anak-anak muda.
Menurut Binsar, anak-anak muda di wilayah Pademangan sering mengonsumsi miras yang dibeli dari tersangka SY sebelum melakukan aksi tawuran. (Z-10)
Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang miras oplosan di Tasikmalaya dan mengamankan 3 orang dan beberapa barang bukti lainnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sebuah gerobak jamu yang berisi minuman keras (miras) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (27/3) malam.
POLISI diminta mengusut tuntas kasus gudang pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
SEBANYAK 10.532 minuman keras (miras) oplosan berbagai jenis dan kayu manis sebagai bahan baku miras, dimusnahkan, Selasa (18/7).
Penggerebekan dilakukan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat
Masalah bir penting bagi FIFA karena produsen bir Budweiser telah menjadi salah satu sponsor utama kegiatan asosiasi sepak bola dunia itu selama tiga dekade.
Sebanyak 180 dus atau 2.160 botol miras berbagai merek tersebut disita dari sebuah agen milik pria berinisial S di Jalan H Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan.
Dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, botol-botol miras yang dimusnahkan pada Senin (27/5) pagi itu merupakan hasil razia sejak Juli 2018 hingga April 2019.
Menurut Anies, dengan ketegasan Satpol PP tersebut masyarakatlah yang akan merasakan dampak utama dari ketertiban umum yang berhasil diciptakan.
Hasil operasi, sebanyak 18.174 botol minuman keras bisa disita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved