Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RIBUAN botol minuman keras (Miras) disita melalui razia gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP DKI bersama tiga pilar di seluruh wilayah Ibukota. Razia gabungan ini dilakukan di beberapa titik seperti di kawasan warung remang-remang hingga tempat hiburan malam guna menjaga ketertiban umum serta situasi kondusif selama Ramadan.
“Kami sudah melakukan kegiatan penindakan terhadap penjualan miras yang tanpa izin yang sudah dilakukan sejak jelang ramadan kemarin. Jumlah seluruhnya yang sudah disita seluruh jajaran Satpol PP se-Jakarta ada sebanyak 1.627 botol," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Senin (27/3).
Untuk lokasi-lokasi yang dilakukan patroli oleh Satpol PP yakni terbanyak di Jakarta Barat (15 lokasi) dan di Jakarta Utara (11 lokasi). Kemudian disusul razia di Jakarta Timur (7 lokasi) dan Jakarta Selatan (6 lokasi). Kemudian di Jakarta Pusat ada satu lokasi.
Baca juga: Satpol PP Razia 560 Botol Miras di Tambora, Jakarta Barat
Sementara itu, jumlah miras yang disita dari masing-masing wilayah yakni Jakarta Utara ada 471 botol miras. Sementara itu, wilayah dengan jumlah sitaan terbanyak yakni di Jakarta Barat yakni di Kebon Jeruk ada 132 botol, dan terbesar di wilayah Tambora hingga 561 botol.
"Jadi wilayah yang kita lakukan penjangkauan di Tanah Abang, Kelapa Gading, kemudian di Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setiabudi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, dan Ciracas," tutur Arifin.
Baca juga: Polsek Kalideres Grebek Gudang Miras Berkedok Toko Sembako
Razia miras ilegal ini rutin dilakukan dan semakin intensif saat ramadan. Ribuan botol miras ilegal ini kemudian diamankan di kantor kecamatan dan tingkat kota.
Belajar dari Facebook
Terlisah, Polsek Pademangan menangkap SY (41), seorang residivis pemilik pabrik minuman keras ilegal di Pademangan, Jakarta Utara.
Kepada polisi, SY mengaku belajar membuat ciu oplosan dari artikel yang beredar di media sosial Facebook.
"Saya belajar bikinnya itu baca artikel-artikel di Facebook," kata SY, Minggu (26/3) kemarinz
SY sudah membuka praktik produksi ciu oplosan di lantai 3 rumahnya di Jalan Budi Mulia,Pademangan, Jakarta Utara setidaknya 3-4 bulan belakangan.
Ia mengoplos ciu dari bahan-bahan tertentu, seperti ragi, beras ketan, hingga gula pasir.
Dari drum-drum besar tersebut, ciu yang sudah jadi kemudian dipecah lagi ke dalam tujuh jeriken berkapasitas 25 liter. SY sendiri akan memperjualbelikan ciu dalam satu botol air mineral berukuran 600 mililiter. Uang hasil penjualan ciu oplosan ini menurutnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Satu botolnya itu saya jual Rp 28.000. Kalo omzet per bulan saya bisa dapat sekitar Rp 3-4 juta," ucap SY.
SY sendiri nyatanya merupakan seorang residivis kasus serupa yang 3 tahun lalu pernah mendekam di bui.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penggerebekan terhadap pabrik ciu oplosan milik SY diawali laporan warga kepada Polisi RW 07 Pademangan yang diteruskan ke Polsek Pademangan.
Laporan tersebut juga berlandaskan kerawanan soal aksi tawuran yang dilakukan anak-anak muda.
Menurut Binsar, anak-anak muda di wilayah Pademangan sering mengonsumsi miras yang dibeli dari tersangka SY sebelum melakukan aksi tawuran. (Z-10)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional
POLISI diminta mengusut tuntas kasus gudang pembuatan minuman keras (miras) ilegal di Jalan Eluka RT 07 RW 07 Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penindakan ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai, Polisi, dan TNI sebagai perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
BEA Cukai Batam terus kawal penanganan kasus penyelundupan puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada Januari 2024 lalu.
DUA barang selundupan ini jadi yang paling banyak disita Bea Cukai Batam, dan sebagian besar diselundupkan dengan menggunakan speed boat cepat (high speed craft).
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum di lingkungan mereka.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima akan langsung direspons dan petugas meluncur dalam waktu singkat
DALAM Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama dua bulan terakhir Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengamankan 783 botol minuman keras (miras) dan 210 liter ciu.
Mereka mencampur miras jenis aseng atau arak ginseng dengan minuman kemasan Kuku Bima dan Hydro Coco.
Miras jenis ciu disita dari rumah W, 47, seorang ketua RT di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring. Operasi itu dilaksanakan menindaklanjuti adanya laporan masyarakat.
Jovan berharap, pemusnahan miras sebagai bentuk penekanan bahwa semua pihak bahwa miras dan narkotika tidak boleh berada di Parigi Moutong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved