Kamis 23 Maret 2023, 23:43 WIB

6 Auran Pemkot Bogor tentang Kegiatan Masyarakat saat Ramadan

mediaindonesia.com | Megapolitan
6 Auran Pemkot Bogor tentang Kegiatan Masyarakat saat Ramadan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi: sejumlah warga bermain sambil menunggu waktu berbuka puasa di Taman Kota Cibinong.

 

PEMERINTAH Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan enam imbauan dan aturan kegiatan masyarakat terkait larangan hingga ajakan selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah. Peraturan tersebut berupa surat edaran Nomor: 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya, Kamis, menyatakan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

“Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya,” kata dia.

Baca juga: Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama

Dia menerangkan, para pemilik usaha dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Kedua, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau biasa dikenal sahur on the road.

Baca juga: MUI Imbau Umat Muslim Hindari Kegiatan Tidak Bermanfaat dan Picu Konflik saat Ramadan

Ketiga, kata Alma, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa. 

Kemudian, keempat bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Sementara yang kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan bulan suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H/2023.

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” demikian tutur Alma Wiranta. (Ant/Z-7)

Baca Juga

Dok. UMKM Sahabat Sandi

Sukarelawan Ini Bantu Istri Nelayan di Tangerang Jadi Wirausaha Lewat Pelatihan Olahan Ikan

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:43 WIB
Pelatihan yang menyasar istri nelayan itu bertujuan menciptakan wirausahawan baru di bidang...
MI/Usman Iskandar

Polri Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat Pada Teddy Minahasa

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:13 WIB
PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang di gelar di Ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri...
MI/Susanto

Jelang Sidang Perdana, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Rutan Salemba

👤Khoerun Nadif rahmar 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:07 WIB
"Saat tiba di Lapas Salemba Dendy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya