Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan enam imbauan dan aturan kegiatan masyarakat terkait larangan hingga ajakan selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah. Peraturan tersebut berupa surat edaran Nomor: 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya, Kamis, menyatakan surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
“Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya,” kata dia.
Baca juga: Ganjar Terapkan Larangan Buka Puasa Bersama
Dia menerangkan, para pemilik usaha dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kedua, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan atau biasa dikenal sahur on the road.
Baca juga: MUI Imbau Umat Muslim Hindari Kegiatan Tidak Bermanfaat dan Picu Konflik saat Ramadan
Ketiga, kata Alma, bagi masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.
Kemudian, keempat bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat muslim yang berpuasa selama bulan suci Ramadan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.
Sementara yang kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan bulan suci Ramadan dan pada malam takbiran Idul Fitri 1444 H/2023.
Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” demikian tutur Alma Wiranta. (Ant/Z-7)
Harga Minyakita di tingkat konsumen telah ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha. Harga Minyakita di tingkat konsumen yakni Rp15.700 per liter.
Menjelang bulan suci Ramadan 2026, aktivitas perdagangan di Pasar Jatinegara belum menunjukkan peningkatan signifikan.
Harga sejumlah komoditas pangan di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, mulai mengalami perubahan menjelang bulan suci Ramadhan.
Program Pasar Ambyar 2026 akan berlangsung setiap hari mulai 19 Februari hingga 18 Maret 2026, pada pukul 18.00 – 21.00 WIB di area restoran hotel Royal Palm Cengkareng.
Selain menu Timur Tengah, Neo+ Airport Jakarta tetap menyediakan hidangan favorit Nusantara dan Barat untuk memberikan variasi rasa yang lengkap.
Paket iftar ini ditawarkan dengan harga IDR168.000 nett per pax, dan untuk harga early bird IDR150.000 nett per pax yang berlaku hingga 21 Februari 2026.
Pengenalan puasa yang dilakukan dengan paksaan berisiko menimbulkan tekanan emosional yang berdampak negatif pada kesehatan mental anak.
Puasa justru menjadi momentum terbaik untuk terapi lambung karena organ pencernaan mendapatkan waktu istirahat.
Ketidaksiapan mental sering kali memicu kecemasan saat menghadapi perubahan pola hidup selama sebulan penuh saat Ramadan.
Pemicu utama maag atau dispepsia adalah naiknya asam lambung akibat pola makan yang tidak terjaga.
Masyarakat diingatkan untuk memperhatikan asupan mikronutrien guna menjaga daya tahan tubuh, terutama karena Ramadan tahun ini diprediksi bertepatan dengan musim hujan.
Oahraga yang dilakukan sesaat setelah sahur sangat tidak dianjurkan. Hal ini karena aktivitas fisik di pagi hari saat berpuasa dapat memicu dehidrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved