Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KELUARGA Haji Nimun bernapas lega setelah berhasil mempertahankan lahannya di tepi Kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebelumnya, tanah warisan itu sempat dikuasai pihak lain. Setelah menempuh jalur hukum, keluarga Haji Nimun menang melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023, PN Jaksel menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika.
Pengadilan menyatakan tanah seluas 4.464 meter persegi yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjualbelikan..
“Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW),” ujar kuasa hukum ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan, Odie Hudiyanto, di Jakarta, Selasa (21/3).
“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” tambahnya.
Odie menjelaskan perampasan tanah milik Haji Nimun itu terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada 2019. Ahli waris Haji Nimun kaget karena nama mereka tidak ada dalam daftar warga yang tanahnya kena pelebaran Kali Pesanggrahan.
Sebelum berpolemik, keluarga Haji Nimun sempat diundang oleh Kelurahan Bintaro yang menjelaskan jika pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019.
Namun, ahli waris tidak pernah menjual tanah itu ke orang lain. Pihak keluarga merasa heran bagaimana tanah yang masih berupa girik itu bisa berpindah tangan ke orang lain dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM). Diduga ada keterlibatan pihak BPN hingga terbitnya SHM tersebut.
"Saat itu ahli waris kebingungan kepemilikan tanah yang akan terkena pelebaran berbeda tapi namanya tidak ada padahal tidak pernah jual tanah," ungkapnya.4 saat
Kejanggalan kemudian muncul saat sidang gugatan itu berproses di pengadilan. Pihak tergugat tidak pernah muncul setelah dilakukan pemanggilan oleh majelis hakim..
"Pada saat persidangan berlangsung tergugat Octa dan Bunadi tidak pernah hadir. Meski sudah dikeluarkan surat panggilan beberapa kali tidak pernah adil tiap persidangan," pungkasnya.
Odie kemudian mengapresiasi majelis hakim dalam menangani perkara Nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel. Menurutnya, hakim telah membuat putusan secara benar berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan dan memberikan kepastian hukum untuk pencari keadilan.
"Kita menuntut kepada Menteri ATR/BPN untuk memberantas mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang asli berkedok program PTSL atau program pertanahan lainnya sehingga dapat merusak kepercayaan masyarakat," tutupnya. (N-3)
Baca Juga: DPR Minta Pemberantasan Mafia Tanah Perlu Tindak Lanjut
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Seluruh unsur diingatkan berperan aktif dalam mengatasi kemacetan di sepanjang Jalan TB Simatupang.
Sebuah gapura dan dua rumah toko tertimpa tiga pohon yang tumbang saat hujan deras di Jakarta Selatan pada Rabu sore pukul 17.45 WIB.
Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap mereka beserta barang bukti, yakni tujuh buah senjata tajam (sajam) dan dua botol minuman keras
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, menghindari kemacetan di TB Simatupang akibat pemasangan pipa air limbah
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved