Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau pemasangan jaringan utilitas di beberapa titik lokasi yang ada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/3). Peninjauan ini dilakukan bersama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sebagai pelaksana instalasi jaringan utilitas.
Pj Gubernur Heru menjelaskan, izin galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) sebagai dasar perizinan pemasangan jaringan utilitas, seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter. Hal itu merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh para penyelenggara jaringan utilitas. Namun, dalam peninjauannya masih ditemukan pekerjaan pemasangan jaringan utilitas yang belum sesuai dengan ketentuan tersebut.
"Hari ini saya mengajak rekan-rekan yang tergabung dalam Apjatel untuk melihat langsung pemasangan utilitas yang sedang dilakukan. Ternyata, sebagian masih ada yang tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku. Saya harap, Apjatel bisa segera menindaklanjuti kepada para anggotanya untuk merapikan pekerjaan sesuai SOP yang berlaku," ujar Heru, Sabtu (18/3).
Instalasi utilitas yang tidak sesuai SOP itu terpantau ada di Jalan Gunung Sahari Raya, tepatnya di sekitar kawasan Traffic Light Hotel Golden, Senen, Jakarta Pusat. Kemudian, di Jalan HR Rasuna Said di dekat Halte KPK dan Patra Kuningan. Oleh karena tidak sesuai SOP, pekerjaan ini mengakibatkan kabel-kabel utilitas terlihat semrawut.
Sedangkan, pemasangan jaringan utilitas yang dilakukan PLN di Jalan Warung Jati Barat, Ragunan, Pasar Minggu, terpantau sudah sesuai SOP karena proses pemasangannya dibatasi pagar pengaman, serta dilengkapi informasi penanggung jawab pekerjaan.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menambahkan, pihak Apjatel telah menyanggupi untuk membina anggotanya merapikan sesuai SOP. Namun, ia memastikan bahwa Dinas Bina Marga terpaksa melakukan penertiban berupa pemotongan kabel bila sampai tenggat waktu yang ditentukan, pihak Apjatel tidak mampu melakukan penertiban.
"Mereka meminta tenggat paling lambat selama dua bulan dua pekan. Pihak Apjatel telah berkomitmen untuk melakukan penertiban, namun karena kami adalah regulator, kalau Apjatel tidak juga bergerak, kami yang akan memotong," tegas Hari.
Penataan jaringan utilitas sesuai dengan SOP akan membuat tampilan kota menjadi lebih tertata rapi dan menambah kenyamanan warganya, yang merupakan salah satu ciri kota global. (S-3)
Petugas menyisir baliho maupun spanduk partai politik (parpol) dan caleg di jalur protokol
Penertiban kabel optik menjadi wujud komitmen perusahaan terhadap keselamatan serta peningkatan keandalan dan kualitas jaringan internet.
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar) bersama Satpol PP akan menertibkan belasan terminal bayangan di tiga titik yang tersebar di wilayahnya.
Tebet Eco Park, Jakarta Selatan diketahui menimbulkan permasalahan baru beberapa waktu ini berupa pedagang kaki lima (PKL) hingga parkir liar.
Pemprov DKI berharap pedagang kaki lima bisa lebih mengedepankan kepentingan publik. Dalam hal ini, terkait program revitalisasi jalur pedestrian di kawasan Kota Tua.
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja DKI Jakarta siap menertibkan kawasan lokalisasi Rawa Malang, Semper, Jakarta Utara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP DKI, Arifin.
Heru memberikan tenggat waktu selama 2 bulan atau sampai akhir Mei nanti bagi perusahaan jaringan utilitas untuk menyelesaikan penggalian yang berantakan.
ASOSIASI Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Jabodetabek akan segera menegur anggota Apjatel yang masih membandel tidak memasang jaringan utilitas sesuai standar.
"Dalam kasus warga terjerat kabel, Pemda tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut," ujarnya
"Perlu adanya kerja sama yang lebih luas dan terarah antara Pemprov dan vendor perihal ini khususnya pengawasan berkala terhadap hasil kerja vendor,"
"Kita merapikan fiber optik yang masih belum tertata dengan baik terutama pada ruas jalan strategis dan mengganggu aktivitas dan mobilitas pengguna jalan dan kendaraan,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved