Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRES Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Kombes Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi.
"Penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).
Penetapan tersangka itu, kata Syahduddi, setelah kepolisian mengantongi dua alat bukti yang memperkuat bukti dugaan pidana tersebut.
Baca juga: Aplikasi Signal Diluncurkan, Polri Gelar Sosialisasi Lewat Signal Weekenders di 6 Provinsi
Usai penetappan status itu, Ajudan Pribadi langsung ditahan. Hal tersebut dilakukan lantaran dia dikahwatirkan dapat menghambat penyidikan.
"Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan tersangka. Dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempersulit penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram @Ajudan_pribadi, diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 miliar
Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.
Diketahui, aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (Z-3)
Di tengah kemudahan yang tersedia, aktivitas belanja daring masih memiliki tantangan, salah satu yang kerap terjadi adalah penipuan
Sukarjo, 51, mengaku banyak mendapatkan manfaat menjadi Agen BRILink. Tak melulu soal keuntungan, tetapi juga membantu mayarakat terlepas dari kasus penipuan keuangan.
MENJELANG musim libur Lebaran, hal yang marak terjadi menjelang musim lebaran terkait mengurus visa ialah penipuan visa.
Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan
Ada 13 korban yang ditipu tersangka dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
SEBANYAK 35 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) katering di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban penipuan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Para remaja itu digelandang ke Kantor Polres Cimahi agar aksi mereka tidak menimbulkan keresahan masyarakat
Salah satu lokasi penanaman pohon berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao
Proses penanaman oleh Polres Subang juga melibatkan petani setempat
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.
Polres Garut mengamankan 10 remaja yang tengah perang sarung dan menyita 5 sarung yang sudah dipadatkan.
Ia berharap program mudik gratis bisa terus digelar setiap Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved