Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Metro Jakarta Barat menetapkan selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Kombes Syahduddi menjelaskan penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Pribadi.
"Penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka," ujar Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (15/3).
Penetapan tersangka itu, kata Syahduddi, setelah kepolisian mengantongi dua alat bukti yang memperkuat bukti dugaan pidana tersebut.
Baca juga: Aplikasi Signal Diluncurkan, Polri Gelar Sosialisasi Lewat Signal Weekenders di 6 Provinsi
Usai penetappan status itu, Ajudan Pribadi langsung ditahan. Hal tersebut dilakukan lantaran dia dikahwatirkan dapat menghambat penyidikan.
"Setelah pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan tersangka. Dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan mempersulit penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram @Ajudan_pribadi, diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 miliar
Ajudan Pribadi mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku uang hasil penipuan itu untuk kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. "Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tutupnya.
Diketahui, aksi penipuan tersebut dilakukan ajudan pribadi sekitar November 2021. Ia melakukan penipuan dengan cara menawarkan dua mobil mewah yaitu Toyota Land Cruiser dan Mercedes Benz type G. Atas perbuatan Pelaku, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar. (Z-3)
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
Para peserta merupakan gabungan anggota Kodim 0713 Brebes, Polres Brebes, Satpol PP, hingga petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Korban yang baru berusia 12 tahun dihentikan dan diminta tolong mencari adik pelaku bernama 'Rokim'.
Proses hukum kini difokuskan pada dua tersangka yang telah ditahan dan satu penyuplai yang masih dalam pengejaran.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penimbunan, permainan harga, maupun kelangkaan bahan pangan
Komisaris Besar Polisi Sumarni, yang merupakan istri dari Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, kini resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved