Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

AG Pacar Mario Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta

Rahmatul Fajri
03/3/2023 16:02
AG Pacar Mario Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
Ilustrasi(Dok.Medcom)

POLISI menetapkan perempuan berinisial AG, 15, sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17. Diketahui AG merupakan pacar dari Mario Dandy Satriyo, 20, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan, AG mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta. Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.

"Benar (mengundurkan diri)," ujar Mangatta, saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).

Namun demikian, Mangatta belum menjelaskan alasan AG mengundurkan diri dari sekolahnya tersebut.

Sebelumnya, beredar surat pernyataan dari SMA Tarakanita terkait pengunduran diri AG. Di dalam surat tersebut tertulis pengunduran diri itu dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," tulis surat itu.

Pihak sekolah mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan A ke orang tuanya.

"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AG kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tulis surat itu lagi.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.

Baca juga: Rubicon Rafael Alun ternyata Dibeli dari Seorang 'Cleaning Service'

“Dengan melihat alat bukti yang ada, hasil digital forensik, bukti chat WA, video, rekaman CCTV, dan keterangan 10 saksi yang saling berkesesuaian, kami menemukan peranan dari masing-masing tersangka. Maka kami menambah konstruksi pasal,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).

Sebelumnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS.

Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya