Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PIHAK kepolisian menyatakan bahwa AG, 15, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AG masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Agnes akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh psikolog forensik," ujar Trunoyudo, Rabu (1/3).
Selain Apsifor, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355
Trunoyudo menjelaskan kepolisian sengaja melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengetahui apakah ada tekanan yang dialami AG Selain itu, untuk mendalami relasi kuasa dan kondisi sosial AG dalam kasus tersebu.
"Ini langkah secara maraton yang terus dilakukan tim penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat pada hak pemenuhan kewajiban kepada anak," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David, mengaku pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan AG.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Pacar Mario juga Ikut Merekam Video
"Untuk semua hal terkait urusan hukum, tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor," ujar Jonathan dalam akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Mario Dandy Satrio, terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, yakni teman Mario, sebagai tersangka. Shane diduga mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. Dia juga memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.(OL-11)
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved