AG Pacar Mario Masih Berstatus Saksi, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan

Rahmatul Fajri
01/3/2023 16:09
AG Pacar Mario Masih Berstatus Saksi, Polisi Lanjutkan Pemeriksaan
Mario Dandy Satrio, anak pejabat Ditjen Pajak, yang menjadi tersangka kasus penganiayaan.(MI/Rahmatul Fajri)

PIHAK kepolisian menyatakan bahwa AG, 15, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AG masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Agnes akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh psikolog forensik," ujar Trunoyudo, Rabu (1/3).

Selain Apsifor, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355

Trunoyudo menjelaskan kepolisian sengaja melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengetahui apakah ada tekanan yang dialami AG Selain itu, untuk mendalami relasi kuasa dan kondisi sosial AG dalam kasus tersebu.

"Ini langkah secara maraton yang terus dilakukan tim penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat pada hak pemenuhan kewajiban kepada anak," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David, mengaku pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan AG.

Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Pacar Mario juga Ikut Merekam Video

"Untuk semua hal terkait urusan hukum, tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor," ujar Jonathan dalam akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.  

Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Mario Dandy Satrio, terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, yakni teman Mario, sebagai tersangka. Shane diduga mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. Dia juga memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya