Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PIHAK kepolisian menyatakan bahwa AG, 15, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan AG masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun Agnes akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh psikolog forensik," ujar Trunoyudo, Rabu (1/3).
Selain Apsifor, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
Baca juga: Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355
Trunoyudo menjelaskan kepolisian sengaja melibatkan sejumlah pihak terkait untuk mengetahui apakah ada tekanan yang dialami AG Selain itu, untuk mendalami relasi kuasa dan kondisi sosial AG dalam kasus tersebu.
"Ini langkah secara maraton yang terus dilakukan tim penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat pada hak pemenuhan kewajiban kepada anak," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David, mengaku pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan AG.
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Sebut Pacar Mario juga Ikut Merekam Video
"Untuk semua hal terkait urusan hukum, tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor," ujar Jonathan dalam akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Mario Dandy Satrio, terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, yakni teman Mario, sebagai tersangka. Shane diduga mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. Dia juga memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.(OL-11)
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved