Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355

ANDROMEDA ARIZAL FATHANO
28/2/2023 19:52
Mahfud MD Besuk David, Minta Pelaku Dijerat Pasal 354 dan 355
Menko Polhukam Mahfud MD(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

David harus mendapatkan perawatan intensif usai dianiaya Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak Kanwil Jaksel.
Mahfud tiba di RS Mayapada pada pukul 18.00 WIB. Mahfud mengatakan kondisi David hingga kini sudah menunjukan kemajuan meski masih belum sadar sepenuhnya.

"Saya baru saja menengok David tadi dan saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya. Dalam status koma," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, hari ini.

Baca juga: Dishub DKI Siapkan SOP Rekayasa Lalin Saat Banjir

Meski begitu, Mahfud mengatakan David sudah menunjukan gerakan-gerakan sebagai respon dan mengartikan kondisinya sudah membaik.
"Tapi gerakan-gerakan fisiknya dan sebagainya, ketika digerakkan itu sudah mulai membaik," ungkapnya.

Dalam kasus ini Mahfud menilai adanya aksi brutal yang dilakukan pihaknya setuju untuk diterapkan pasal 351 namun dirinya lebih setuju dengan menerapkan pasal 354 dan 355

Terakhir mahfud pun berharap aparat dapat professional dan tidak menutup nutupi kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi korban.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya