Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANAK pejabat Ditjen Pajak Mario Dandy Satrio, 20, tersangka kasus penganiayaan menggunakan nomor polisi palsu di mobil Jeep Rubicon miliknya.
Saat diamankan polisi, mobil tersebut bernomor B 120 DEN. Namun, sebenarnya yang teregister untuk mobil tersebut bernomor B 2571 PBP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Mario mengaku mengubah nomor polisi kendaraannya tersebut untuk menghindari tilang elektronik atau E-TLE.
Baca juga: Buntut Kelakuan Anaknya, Rafael Dicopot Jabatannya di Pajak
"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Nurma ketika dihubungi, Jumat (24/2).
Meski begitu, Nurma belum merinci sejak kapan Mario menggunakan nomor polisi palsu tersebut. Ia mengatakan kasus pelat nomor palsu tersebut didalami oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Itu didalami oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial mobil Rubicon milik Mario dengan pelat nomor B 20 DEN. Setelah itu, pelat nomor mobil tersebut berubah menjadi B 2571 PBP.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan setelah dilakukan cek fisik, pelat nomor mobil Rubicon tersebut ialah B 2571 PBP.
"Setelah kita dalami ternyata pelat nomor aslimya adalah ini, kita sudah melakukan cek fisik. Cek fisik itu dilakukan oleh petugas Ditlantas. Nomor rangka, nomor mesin kita sesuaikan dengan pelat nomor yang kami amankan dari tersangka," kata Ade, Rabu (22/2).
Ade menegaskan mobil Rubicon yang sempat diamankan kepolisian tidak hilang. Ia mengatakan mobil Rubicon tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Barang bukti dari awal tidak berubah," katanya.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio atau MDS terhadap seseorang remaja berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ade menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan, awalnya, pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
CDO mengalami luka-luka hingga jatuh tergeletak. Korban langsung dibawa ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. (OL-1)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Beberapa kedutaan juga membuat aduan terkait pihak tak bertanggung jawab yang mencatut pelat diplomatik.
MKD minta Polri untuk tangkap dan pidanakan pemakai dan pengguna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor DPR palsu
TNI meminta masyarakat tidak membeli pelat dinas palsu. Sebab, mekanisme penggunaannya ketat dan tidak bisa sembarangan.
Korlantas Polri memperketat proses registrasi dan daftar penerima penggunaan pelat nomor khusus ZZ.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengganti kode-kode pada pelat nomor khusus seperti RF dan QH menjadi ZZ. Kebijakan itu diklaim untuk menghindari pemalsuan nomor.
Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyatakan pihaknya akan menyediakan kode baru pengganti pelat RF.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved