Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
POLRES Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus dugaan pemukulan oleh anak perwira Polri berinisial RC, 19, terhadap korban berisinial FB, 16, sesama peserta bimbingan belajar (bimbel) di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta,
Kamis (23/2).
Saat ditanyakan lebih lanjut, Nurma belum bisa merinci mengenai tahapan penyidikan yang dilakukan tim penyidik saat ini.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aldin, bersama korban mendatangi Polres Metro Jaksel untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Selain itu, dalam kesempatan sama, orangtua dan kakak korban ikut hadir untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang.
"Agenda kami datang ke sini berdasarkan penyampaian SP2HP kelima bahwa dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Aldin.
Pihaknya menambahkan penetapan penyelidikan ke penyidikan sudah diterimanya dan dalam BAP ulang yang disampaikan pengenaan pasal terhadap pelaku dan berharap bisa dilakukan penahanan.
Hingga kini, dikatakan korban masih mengalami trauma dan terbayang akan kasus penganiayaan tersebut sehingga membuatnya pindah ke tempat bimbel lain.
Baca juga: Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta Saat Rampas Mobil
"Akan difokuskan kepada delik perbuatannya itu bahwa berdasarkan Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang perlindungan anak maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jaksel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh anak perwira Polri di lingkungan PTIK.
"Hari ini kita lakukan cek TKP, sudah dilakukan, apa saja yang bisa menjadi barang bukti, kemudian kita mencari saksi-saksi lagi, selain lima orang yang menjadi saksi," kata Nurma.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 12 November 2022 ketika pelaku dan korban sedang mengikuti bimbel di PTIK.
Usai bimbel, korban pulang dalam keadaan babak belur sehingga ibu korban, Yusna, membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan kekerasan.
Ibu korban mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu anaknya dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Selain itu, ibu korban juga menyayangkan pelatih yang tidak melakukan pencegahan atas pemukulan yang terjadi terhadap anaknya.
"Yang paling bikin saya miris pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini dan lihat sendiri kalau anak saya dipukul sama anak itu," kata Yusna. (Ant/OL-16)
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Hamdan Ballal, sutradara Palestina dari film pemenang Oscar No Other Land, dipukuli oleh pemukim Israel di desa Susya, Tepi Barat, sebelum dibawa tentara Israel.
Kemen PPPA mendalami dan memantau perkembangan insiden pada pertandingan SDH Basketball Cup 2025 yang berlangsung di Kota Bogor pada 17 Februari 2025.
Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam dunia olahraga karena bisa mencederai nilai-nilai sportivitas atau fair play dalam pertandingan.
Kasus pemukulan terhadap Melati Sinaga, petugas penagih distribusi objek wisata Parbaba Pasir Putih, Samosir, Sumatra Utara, masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Penganiayaan dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid.
Permintaan uang Rp50 juta, itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani dengan ancaman jika tidak dipenuhi kasusnya akan dibawa ke pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved