Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLRES Metro Jakarta Selatan meningkatkan status kasus dugaan pemukulan oleh anak perwira Polri berinisial RC, 19, terhadap korban berisinial FB, 16, sesama peserta bimbingan belajar (bimbel) di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ke tahap penyidikan.
"Sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta,
Kamis (23/2).
Saat ditanyakan lebih lanjut, Nurma belum bisa merinci mengenai tahapan penyidikan yang dilakukan tim penyidik saat ini.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Aldin, bersama korban mendatangi Polres Metro Jaksel untuk menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Selain itu, dalam kesempatan sama, orangtua dan kakak korban ikut hadir untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) ulang.
"Agenda kami datang ke sini berdasarkan penyampaian SP2HP kelima bahwa dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Aldin.
Pihaknya menambahkan penetapan penyelidikan ke penyidikan sudah diterimanya dan dalam BAP ulang yang disampaikan pengenaan pasal terhadap pelaku dan berharap bisa dilakukan penahanan.
Hingga kini, dikatakan korban masih mengalami trauma dan terbayang akan kasus penganiayaan tersebut sehingga membuatnya pindah ke tempat bimbel lain.
Baca juga: Debt Collector Ancam Bunuh Sopir Clara Shinta Saat Rampas Mobil
"Akan difokuskan kepada delik perbuatannya itu bahwa berdasarkan Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang perlindungan anak maka ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jaksel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh anak perwira Polri di lingkungan PTIK.
"Hari ini kita lakukan cek TKP, sudah dilakukan, apa saja yang bisa menjadi barang bukti, kemudian kita mencari saksi-saksi lagi, selain lima orang yang menjadi saksi," kata Nurma.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 12 November 2022 ketika pelaku dan korban sedang mengikuti bimbel di PTIK.
Usai bimbel, korban pulang dalam keadaan babak belur sehingga ibu korban, Yusna, membuat laporan polisi terkait dugaan tindakan kekerasan.
Ibu korban mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi karena masalah sepele, yaitu anaknya dituduh menyembunyikan topi pelaku.
Selain itu, ibu korban juga menyayangkan pelatih yang tidak melakukan pencegahan atas pemukulan yang terjadi terhadap anaknya.
"Yang paling bikin saya miris pelatihnya itu tahu kalau anak saya sudah dibuat bonyok sama anak ini dan lihat sendiri kalau anak saya dipukul sama anak itu," kata Yusna. (Ant/OL-16)
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Grandkemang Hotel Jakarta, sudah genap berusia 50 tahun.
Hotel bintang empat di Jakarta Selatan yang dikelola Hotel GranDhika Indonesia menghadirkan promo kamar untuk para tamu yang melakukan perjalanan bisnis serta ingin menjelajah ibu kota.
Kepolisian masih mendata jumlah rumah kosong yang nantinya akan dilakukan patroli.
Logistik pemilu itu terdiri dari 3.290 kotak suara, 94.916 dan 19.620 kabel ties.
Peninjauan itu dilakukan dengan berdiskusi mengenai sistem keamanan yang diterapkan, penyimpanan logistik hingga antisipasi potensi gangguan keamanan.
Giggs mengatakan bahwa rekor disiplinnya yang hanya menerima satu kartu merah sepanjang 24 tahunnya berseragam Setan Merah membuktikan dia bukanlah orang yang kasar.
Kapten Borneo FC Diego Michiels terancam sanksi usai melakukan aksi tidak pantas karena meludahi dan memukul penyerang Persija Jakarta, Michael Krmencik.
Sejumlah pendukung masuk ke dalam lapangan selepas laga Liga 1 antara Persib dan persija dan menyerang steward yang bertugas di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung.
Pelaku pemukulan berinisial MAZ merupakan atasan dari korban berinisial DH dan persoalannya terkait pekerjaan.
Jaksa menyatakan pemukulan yang dilakukan berawal dari Nur Alamsyah yang sedang duduk dan berkumpul bersama rekannya di kafe Code, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) pukul 03.00 WIB.
Andy mempertanyakan kapasitas Marna Ina sebagai advokat dalam kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved