Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro: Debt Collector Lain yang Bentak Polisi agar Serahkan Diri

Rahmatul Fajri
23/2/2023 11:22
Polda Metro: Debt Collector Lain yang Bentak Polisi agar Serahkan Diri
Tangkapan layar media sosial saat para debt collectors membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin Susanto.(Ist/Youtube)

POLDA Metro Jaya menangkap tiga debt collector yang viral setelah membentak anggota Bhabinkamtibmas, Iptu Evin Susanto saat menengahi proses penarikan kendaraan milik selebgram Clara Shinta di Kawasan Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan salah satu debt collector ditangkap di kampung halamannya di Saparua, Ambon pada Rabu (22/2).

"Ya, ada yang sudah kita amankan. Akan segera kita rilis kepada teman-teman media. Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," kata Hengki melalui keterangannya, Kamis (23/2).

Meski demikian, Hengki belum menyebut identitas ketiga debt collector yang berhasil ditangkap tersebut.

Ia mengatakan penangkapan tersebut sebagai bentuk respons cepat untuk memberantas para debt collector yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Kapolda Metro: Tangkap Debt Collector Berlagak Preman!

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi aksi premanisme di DKI Jakarta," ucapnya.

Hengki mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain dalam kasus ini. Ia meminta para debt collector untuk segera menyerahkan diri.

"Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar dan tindak tegas," ungkapnya.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga menangkap tujuh preman yang meresahkan di Jakarta dari dua kelompok. Ketujuh preman tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Hengki menjelaskan dalam proses penarikan kendaraan atau penagihan cicilan harus melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan tidak menggunakan kekerasan.

"Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa," jelasnya. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya