EKS Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto berperan dalam mengedarkan sabu milik terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Hal tersebut terungkap saat pemeriksaan mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2).
Janto menjelaskan peredaran sabu itu berawal pada Agustus 2022. Saat itu, Kasranto yang menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru mendapatkan sabu seberat 1 kilogram yang siap untuk dijual.
Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang ingin membeli sabu tersebut. Namun, Janto mengaku tak menanyakan asal sabu tersebut. Janto hanya diberi tahu sabu itu berasal dari seorang jenderal bintang dua.
"Dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," kata Janto.
Satu bulan kemudian seseorang menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu tersebut. Belakangan diketahui calon pembeli sabu tersebut merupakan Alex Bonpis, bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa?' Saya bilang 'Rp500 juta'. 'Ya, sudah bentuk pembayaran gimana?' 'harus cash' kata saya," kata Janto.
Lalu, pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruangannya. Sabu tersebut diambil Janto dan diserahkan ke Alex di kampung Bahari, Jakarta Utara. Alex memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto mengaku diberi upah sebesar Rp20 juta.
Setelah itu, Janto mengaku kembali diminta Kasranto untuk menjual sabu seberat 1 ons. Kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan. Janto mengambil sabu itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp50 juta. Janto mendapatkan upah sebesar Rp2 juta.
Penjualan ke tiga kembali terjadi beberapa hari kemudian. Janto diminta kembali menjual sabu seberat 1 ons oleh Kasranto. Sabu tersebut dibeli seorang nelayan bernama Nasir dengan harga Rp50 juta.
Proses penyerahan sabu dari Kasranto ke Janto juga terjadi di depan kantor pelabuhan. Nasir pun mengirimkan uang pembayaran sabu kepada Kasranto melalui rekening atas nama Lutfi. Kasranto meminta uang Rp48 juta.
Tak berhenti di situ, transaksi kembali terjadi pada 10 Oktober 2022. Kasranto mengantar barang haram tersebut ke depan pos pelabuhan. Sabu tersebut diambil Janto dan diserahkan kepada pembeli lain dengan harga Rp50 juta. Selang beberapa lama setelah peristiwa transaksi haram itu, Janto dan Kasranto ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penjualan narkoba.
Dalam persidangan itu, Irjen Teddy juga bertanya kepada Janto. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu awalnya menuding selama pemeriksaan ada pihak yang sengaja mengaitkan dirinya dengan peredaran kasus sabu di Jakarta.
"Apakah selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya pernah ada yang mengarahkan saudara untuk mengait-ngaitkan nama saya dalam perkara ini?," tanya Teddy kepada Janto.
"Kalau untuk itu ada pak," kata Janto.
Teddy kemudian bertanya siapa saja penyidik yang mengaitkan kasus peredaran sabu dengan dirinya. Akan tetapi, Janto mengaku tidak tahu. Janto juga mengaku tidak tahu bahwa sabu yang dia jual merupakan milik Teddy Minahasa.
"Kalau untuk yang mengarahkan itu nama-namanya saya enggak tahu karena waktu penyidikan di awal-awal itu kan banyak kita ditarik ke unit sana ditarik ke unit sini, itu polisi pak," kata Janto.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (OL-8)