Sabtu 04 Februari 2023, 18:15 WIB

Pengamat: Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Pengamat: Polisi Bertindak seperti Hakim Vonis Hasya sebagai Tersangka

DOK MI.
Ilustrasi.

 

PENELITI dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai kepolisian telah bertindak seperti hakim yang memvonis korban menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah.

"Salah satu problem yang membuat kasus tersebut mendapat respons publik yang sangat besar, karena polisi bertindak seolah hakim yang memvonis korban malah menjadi tersangka. Akibatnya meskipun kasusnya di-SP3 tak membuat rasa keadilan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia," kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).

Tindakan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka, kata Bambang, akhirnya menciptakan asumsi publik. Ia menjelaskan saat ini masyarakat mengira ada keberpihakan dari Institusi Polri kepada penabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. "Asumsi yang muncul tentu dugaan keberpihakan pada penabrak dengan tergesa-gesa menyatakan korban yang meninggal dunia sebagai tersangka," sebut Bambang.

Ditambah lagi, saat ini marak komentar masyarakat yang mengatakan bahwa Eko nirempati lantaran tak kunjung membawa Hasya ke Rumah Sakit supaya mendapat pertolongan. Sebagai mantan aparat hukum, dijelaskan Bambang, seharusnya Eko juga mengetahui nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di masyarakat.

"Masyarakat punya sistem nilai. Salah satunya ialah nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di atas hukum formal. Itu yang harusnya lebih dikedepankan semua orang, apalagi aparat penegak hukum, termasuk purnawirawan itu," terangnya.

Lebih dalam, Bambang pun mengatakan masalah empati dari Eko terhadap Hasya dapat ditarik dalam ranah hukum. Ia mengatakan, empati dari penabrak terhadap korban tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," tutur Bambang. "Pasal ini menunjukan pentingnya kewajiban berempati pada korban," imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya

Selanjutnya, Bambang mengatakan bahwa pihak kepolisian sejak awal melakukan restorative justice terlebih dahulu. Pihak kepolisian, dijelaskan Bambang, melakukan mediasi kepada ahli waris dengan terduga pelaku.

"Polisi cukup bertindak sebagai fasilitator dan mediator saja. Soal salah atau benar itu urusan pengadilan bila tak ada titik temu dalam mediasi. Tugas polisi sebagai penyidik, tentu mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (OL-14)

Baca Juga

Dok. Medcom

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap WNA Terduga Pelaku Prostitusi Daring

👤Amelia Narasoma 🕔Jumat 31 Maret 2023, 20:34 WIB
Penangkapan kedua WNA itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini pihak imigrasi terus melakukan pendalaman terhadap kasus...
MI/Usman Iskandar

Jokowi Keluhkan Jakarta Selalu Macet. Ini Jawaban Heru Budi

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 31 Maret 2023, 19:55 WIB
Presiden Joko Widodo mengeluhkan Jakarta yang selalu macet baik pagi, siang, sore, dan malam. Ini jawaban Penjabat Gubernur DKI Jakarta...
MI/ Ramdani

Sempat Ditutup, U-Turn di Jalan Antasari Kembali Dibuka

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Jumat 31 Maret 2023, 19:51 WIB
Penutupan U-Turn itu berada di titik Jalan H Naim 2 dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya