Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, menilai kepolisian telah bertindak seperti hakim yang memvonis korban menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah.
"Salah satu problem yang membuat kasus tersebut mendapat respons publik yang sangat besar, karena polisi bertindak seolah hakim yang memvonis korban malah menjadi tersangka. Akibatnya meskipun kasusnya di-SP3 tak membuat rasa keadilan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia," kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (4/2).
Tindakan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka, kata Bambang, akhirnya menciptakan asumsi publik. Ia menjelaskan saat ini masyarakat mengira ada keberpihakan dari Institusi Polri kepada penabrak AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. "Asumsi yang muncul tentu dugaan keberpihakan pada penabrak dengan tergesa-gesa menyatakan korban yang meninggal dunia sebagai tersangka," sebut Bambang.
Ditambah lagi, saat ini marak komentar masyarakat yang mengatakan bahwa Eko nirempati lantaran tak kunjung membawa Hasya ke Rumah Sakit supaya mendapat pertolongan. Sebagai mantan aparat hukum, dijelaskan Bambang, seharusnya Eko juga mengetahui nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang di masyarakat.
"Masyarakat punya sistem nilai. Salah satunya ialah nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan di atas hukum formal. Itu yang harusnya lebih dikedepankan semua orang, apalagi aparat penegak hukum, termasuk purnawirawan itu," terangnya.
Lebih dalam, Bambang pun mengatakan masalah empati dari Eko terhadap Hasya dapat ditarik dalam ranah hukum. Ia mengatakan, empati dari penabrak terhadap korban tertuang dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan," tutur Bambang. "Pasal ini menunjukan pentingnya kewajiban berempati pada korban," imbuhnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Kaji Status Tersangka Hasya
Selanjutnya, Bambang mengatakan bahwa pihak kepolisian sejak awal melakukan restorative justice terlebih dahulu. Pihak kepolisian, dijelaskan Bambang, melakukan mediasi kepada ahli waris dengan terduga pelaku.
"Polisi cukup bertindak sebagai fasilitator dan mediator saja. Soal salah atau benar itu urusan pengadilan bila tak ada titik temu dalam mediasi. Tugas polisi sebagai penyidik, tentu mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi terkait peristiwa tersebut," pungkasnya. (OL-14)
Kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah luka tersebut akibat kekerasan atau benturan saat terbawa arus.
Lebih lanjut Pramono merinci, jumlah anggaran Rp100 miliar bukan hanya dikeluarkan untuk pembongkaran tiang saja.
Pengecekan telah dilakukan secara menyeluruh terhadap kesiapan pompa stasioner maupun cadangan di titik-titik rawan.
Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, Jumat 9 Januari 2026. BMKG memprediksi hujan merata dengan intensitas sedang di Jakarta Selatan. Simak detail lengkapnya.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal aksi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, yang terjadi di awal tahun 2026.
Tawuran warga RW 04 dan RW 012 di Terowongan Manggarai, Jakarta Selatan, terjadi dua kali saat Tahun Baru 2026. Polisi pastikan situasi kini aman.
Satu orang tewas dan lima lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tol Batang–Semarang. Polisi mendalami dugaan gangguan kemudi pada truk trailer bermuatan besi.
4 korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari sudah diambil pihak keluarga.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan bus cahaya trans yang meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta dan diserahkan kepada ahli waris sah.
Minggu (14/9) Malam, suasana halaman Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dipenuhi isak tangis. Tujuh peti jenazah korban kecelakaan bus di jalur Bromo tiba satu per satu.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tengah menyelidiki penyebab kecelakaan bus rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember yang menewaskan delapan orang di Jalan Raya Bromo.
Suasana duka menyelimuti Kabupaten Jember ketika jenazah dan korban luka-luka akibat kecelakaan bus rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di Probolinggo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved