Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

NasDem Nilai Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Rugikan Masyarakat

Kautsar Widya Prabowo
11/1/2023 17:00
NasDem Nilai Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Rugikan Masyarakat
Perangkat kamera electronic road pricing (ERP) terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (10/1/2023).(MI/Susanto.)

RENCANA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar elektronik atau electric road pricing (ERP) dinilai bakal merugikan masyarakat. Infrastruktur publik hakikatnya diperuntukkan kepentingan masyarakat.

"Keberadaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara hakikatnya diperuntukkan untuk rakyat. Karena itu, gagasan jalan berbayar merupakan ide yang kontraproduktif," ujar Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai NasDem Okky Asokawati dalam keterangan tertulis, Rabu (11/1). 

Okky memastikan jalan berbayar akan berdampak konkret terhadap masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, seperti kurir barang. Kebijakan tersebut akan mengurangi pendapatannya. 

Selain itu, ia tak sependapat apabila kebijakan jalan berbayar elektronik sebagai solusi atasi kemacetan di Ibu Kota. Ia menegaskan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, sebaiknya melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi. "Integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan Gubernur Anies mestinya semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan," saran Okky. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menanggapi terkait kebijakan ERP yang kembali ramai diperbincangkan. Ia mengatakan, kebijakan tersebut masih belum diterapkan karena masih dalam pembahasan dan akan keluar dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Selasa (10/1).

Dia menuturkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pembahasan ERP baru dalam tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sementara itu, pembahasan pasal per pasal belum dilakukan.

"Kami kemarin sudah dua ya sudah melakukan pembahasan, belum masuk pembahasan ke pasal per pasal. Jadi masih menyampaikan paparan umum terkait dengan urgensi diperlukannya regulasi ini," terang dia. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya