Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Metro Dukung Jalan Berbayar di DKI untuk Urai Kemacetan

Rahmatul Fajri
10/1/2023 17:57
Polda Metro Dukung Jalan Berbayar di DKI untuk Urai Kemacetan
Ilustrasi.(MI/SUSANTO)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya mendukung adanya kebijakan jalan berbayar elektronik di DKI Jakarta. Latif menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat menguraikan kemacetan di Ibu Kota.

"Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu (mengurai kemacetan). Bagaimana agar lalu lintas berjalan," kata Latif, ketika dihubungi, Selasa (10/1).

Baca juga: Tersangka Pelaku Mutilasi Kuasai Apartemen Angela pada 2019

Latif mengaku koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berjalan sejak lama terkait dengan kebijakan jalan berbayar tersebut. Ia mengatakan dengan adanya sejumlah kebijakan seperti jalan berbayar dan ganjil genap dapat menekan volume kendaraan yang melintas di jalan tertentu.

"Tujuannya bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya ataupun pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan ganjil genap sebenarnya," kata Latif.

Sementara itu, warga Jakarta Selatan, Erfan Maruf mengaku tidak setuju dengan adanya kebijakan jalan berbayar. Ia mengatakan untuk mengurangi kemacetan seharusnya dapat dimulai dengan mengurangi kendaraan pribadi yang beredar di jalanan. 

Ia mengatakan pajak kendaraan dapat dinaikkan sehingga masyarakat berpikir lagi untuk membeli kendaraan seperti mobil. 

"Kalau pajak kendaraan yang ditinggikan bukan hanya mengurangi jumlah kendaraan di jalan tapi polusi juga berkurang. Penghasilan negara juga bertambah sampai tingkat kecelakaan juga akan berkurang," kata Erfan.

Dengan naiknya pajak kendaraan pribadi, Erfan menilai masyarakat akan beralih menggunakan transportasi umum. Namun, transportasi umum juga memiliki catatan. Ia mengatakan pemerintah juga harus menyiapkan transportasi umum yang nyaman, murah, dan terintegrasi.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota. Dishub mengusulkan besaran tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000-Rp19.900 sekali melintas.

Kebijakan jalan berbayar elektronik tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan. Kebijakan ERP mengatur pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan tertentu diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00-pukul 22.00 WIB," sebagaimana tertulis pada Raperda PPLE.

Dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang akan diterapkan ERP. Berikut ini daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan DI Panjaitan.

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

20. Jalan Pramuka.

21. Jalan Salemba Raya.

22. Jalan Kramat Raya.

23. Jalan Pasar Senen.

24. Jalan Gunung Sahari.

25. Jalan HR Rasuna Said.

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya