Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angel Hindriati Wahyuningsi, 54, M Ecky Listiantho atau MEL, 34, dijerat pasal berlapis.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Resa Fiardi Marasabessy mengatakan MEL dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
"Pasal 340, 338, 339 (sangkaan pasal)," kata Resa, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1).
Sebelumnya, polisi memastikan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Angela Hindriati Wahyuningsi.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation.
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara atau RS Polri Kramat Jati dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban terkonfirmasi Angela Hindriati," kata Hengki melalui keterangannya, Jumat (6/1).
Hengki mengatakan berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, diduga Angela dibunuh sekitar November 2021. Dalam kurun waktu satu tahun lebih, tersangka menyimpan jasad korban di kontrakan yang kerap ditempati oleh tersangka ketika tidak berada di rumahnya.
Hengki mengatakan selanjutnya tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mendalami terkait motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka MEL, 34. Hengki mengatakan pihaknya akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan juga psikiatri forensik untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Polisi Pastikan Identitas Korban Mutilasi, Dibunuh pada November 2021
"Tim menganalisa motif dan latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," katanya.
Diketahui, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi MEL diduga menjalin hubungan asmara dengan Angela.
Kakak Angela, Turyono Wahadi, mengungkapkan pihak keluarga mengetahui nama Ecky dari rekan kerja Angela. Berdasarkan informasi, Ecky dan Angela menjalin hubungan atau berpacaran.
"Berpacaran menurut saya. Tetapi, saya tidak tahu sejak kapan, karena tidak kenal dengan pelaku," kata Turyono, kepada Media Indonesia, Jumat (6/1).
Turyono menyebut pihak keluarga terakhir kali mendapatkan kabar dari Angela pada 2019 lalu. Saat itu Angela diketahui berada di Bandung, Jawa Barat dalam rangka melaksanakan tugas dari kantornya.
Pada Senin (24/6/2019), Turyono mengatakan bahwa Angela masih berkomunikasi di grup WhatsApp kantornya. Angela menyampaikan bahwa dirinya dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta. Namun, setelah itu tidak ada lagi kabar darinya.
Pihak keluarga kemudian mencari informasi keberadaan Angela ke teman dan sahabatnya. Namun, belum membuahkan hasil. Turyono kemudian melapor ke Polda Jawa Barat pada 26 Juni 2019 untuk mencari keberadaan Angela.
Tiga setengah tahun berselang, muncul kabar mengenai keberadaan Angela. Namun nahas, Angela ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Angela diduga menjadi korban pembunuhan dan jasadnya ditemukan di Tambun, Kabupaten Bekasi. (OL-16)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Deddy Corbuzier mengkritik keluhan-keluhan anak tentang menu Makan Bergizi Gratis. Ia menganggap anak-anak perlu bersyukur karena diberikan makanan secara cuma-cuma.
Penelitian menunjukkan bahwa hukuman fisik dapat menyebabkan dampak negatif baik secara fisik maupun psikologis.
MAS tidak ditahan. Dia dititipkan di rumah aman Kementerian Sosial (Kemensos), karena statusnya masih anak di bawah umur.
Hamas menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
Sebelumnya, MA membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved