Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERSANGKA kasus pembunuhan dengan mutilasi terhadap Angel Hindriati Wahyuningsi, 54, M Ecky Listiantho atau MEL, 34, dijerat pasal berlapis.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Resa Fiardi Marasabessy mengatakan MEL dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
"Pasal 340, 338, 339 (sangkaan pasal)," kata Resa, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1).
Sebelumnya, polisi memastikan wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi dimutilasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Angela Hindriati Wahyuningsi.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya memastikan identitas korban dengan mengedepankan scientific crime investigation.
"Hasil pemeriksaan DNA hari ini hasil kolaborasi antara kedokteran forensik RS Bhayangkara atau RS Polri Kramat Jati dan Laboratorium Forensik Polri mengindikasikan bahwa korban terkonfirmasi Angela Hindriati," kata Hengki melalui keterangannya, Jumat (6/1).
Hengki mengatakan berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, diduga Angela dibunuh sekitar November 2021. Dalam kurun waktu satu tahun lebih, tersangka menyimpan jasad korban di kontrakan yang kerap ditempati oleh tersangka ketika tidak berada di rumahnya.
Hengki mengatakan selanjutnya tim penyidik Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mendalami terkait motif pembunuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka MEL, 34. Hengki mengatakan pihaknya akan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dan juga psikiatri forensik untuk mengungkap kasus ini.
Baca juga: Polisi Pastikan Identitas Korban Mutilasi, Dibunuh pada November 2021
"Tim menganalisa motif dan latar belakang tersangka yang melakukan tindak kejahatan yang cukup keji ini," katanya.
Diketahui, tersangka kasus pembunuhan dengan mutilasi MEL diduga menjalin hubungan asmara dengan Angela.
Kakak Angela, Turyono Wahadi, mengungkapkan pihak keluarga mengetahui nama Ecky dari rekan kerja Angela. Berdasarkan informasi, Ecky dan Angela menjalin hubungan atau berpacaran.
"Berpacaran menurut saya. Tetapi, saya tidak tahu sejak kapan, karena tidak kenal dengan pelaku," kata Turyono, kepada Media Indonesia, Jumat (6/1).
Turyono menyebut pihak keluarga terakhir kali mendapatkan kabar dari Angela pada 2019 lalu. Saat itu Angela diketahui berada di Bandung, Jawa Barat dalam rangka melaksanakan tugas dari kantornya.
Pada Senin (24/6/2019), Turyono mengatakan bahwa Angela masih berkomunikasi di grup WhatsApp kantornya. Angela menyampaikan bahwa dirinya dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta. Namun, setelah itu tidak ada lagi kabar darinya.
Pihak keluarga kemudian mencari informasi keberadaan Angela ke teman dan sahabatnya. Namun, belum membuahkan hasil. Turyono kemudian melapor ke Polda Jawa Barat pada 26 Juni 2019 untuk mencari keberadaan Angela.
Tiga setengah tahun berselang, muncul kabar mengenai keberadaan Angela. Namun nahas, Angela ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Angela diduga menjadi korban pembunuhan dan jasadnya ditemukan di Tambun, Kabupaten Bekasi. (OL-16)
Anak harus mengetahui konsekuensi dari melakukan pelanggaran tersebut dan mengetahui manfaat jika tidak melakukan hal yang melanggar peraturan.
Pada 18 Maret lalu, Forest dijatuhi hukuman pengurangan empat poin setelah mengaku bersalah melanggar peraturan keuntungan dan keberlanjutan.
SETELAH menjalani 2/3 masa hukuman, Umar Ohoitenan alias Umar Kei akan bebas bersyarat. Hal itu diungkapkan pengacara Umar Kei, Abdul Fatah Pasolo.
Siswi kelas VI SD Sukamaju 9 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, bernama Keila Putri, 10, meninggal seketika setelah dihujani bacokan sebilah golok.
Tangisan pecah saat para orang tua dari 19 pelaku tawuran yang ditangkap mendatangi Polsek Johar Baru untuk menjenguk anak mereka
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved