Kamis 15 Desember 2022, 19:23 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Bertambah

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Bertambah

DOK.MI
Ilustrasi

 

POLISI menetapkan satu tersangka lain terkait kasus penganiayaan yang dialami asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kom Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka tersebut perempuan berinisial R. Ratna mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Rabu (14/12) kemarin.

R diduga turut menganiaya korban. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan delapan tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.

"R ikut merantai (korban), memukul juga," kata Ratna ketika dihubungi, Kamis (15/12).

Ratna mengatakan R merupakan salah satu ART, namun ia tidak menetap di apartemen tersebut. Maka dari itu, R baru ditangkap terpisah dengan 8 tersangka lainnya.

Sebelumnya, ART berinisial SHK disiksa majikannya berinisial SK dan MK dan lima ART lainnya di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Lalu, pada Juli 2022, korban tidak sengaja memakai celana dalam MK. Mulai saat itu, MK murka dan selalu memarahi korban, hingga terjadi penganiayaan.


Baca juga: Sakit Hati, Sopir Cekik Majikan hingga Tewas di Jakut


"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada 19 September 2022 ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

SK juga ikut menganiaya korban. SK tega menyundutkan rokok yang menyala dan besi panas seukuran jarum suntik ke tangan korban.

Sedangkan JS, 31, anak dari SK dan MK juga ikut menganiaya korban. JS memborgol tangan dan ikut memukul korban. Tak sampai di situ, lima ART lainnya yakni E, ST, PA, IY, dan S yang berada di rumah tersebut juga turut menganiaya korban.

"Soal ART lain, hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul (korban)," ungkap Zulpan.

Zulpan menyebut penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban pulang ke rumahnya pada 7 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ant/OL-16)

Baca Juga

Antara/Aprillio Akbar.

Ini Target Sambungan Rumah SPAM Jatiluhur I hingga 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:30 WIB
PAM Jaya menargetkan menyediakan 19.000 sambungan rumah (SR) hingga 2024 atau setara 83.200 jiwa di...
MI/USMAN ISKANDAR

Layanan Samsat di DKI Buka Hingga Sabtu

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Senin 02 Oktober 2023, 13:09 WIB
Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan Samsat DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan...
MI/Moh Irfan

Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Senin 02 Oktober 2023, 10:55 WIB
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya