Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menetapkan satu tersangka lain terkait kasus penganiayaan yang dialami asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kom Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka tersebut perempuan berinisial R. Ratna mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Rabu (14/12) kemarin.
R diduga turut menganiaya korban. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan delapan tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.
"R ikut merantai (korban), memukul juga," kata Ratna ketika dihubungi, Kamis (15/12).
Ratna mengatakan R merupakan salah satu ART, namun ia tidak menetap di apartemen tersebut. Maka dari itu, R baru ditangkap terpisah dengan 8 tersangka lainnya.
Sebelumnya, ART berinisial SHK disiksa majikannya berinisial SK dan MK dan lima ART lainnya di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Lalu, pada Juli 2022, korban tidak sengaja memakai celana dalam MK. Mulai saat itu, MK murka dan selalu memarahi korban, hingga terjadi penganiayaan.
Baca juga: Sakit Hati, Sopir Cekik Majikan hingga Tewas di Jakut
"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada 19 September 2022 ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
SK juga ikut menganiaya korban. SK tega menyundutkan rokok yang menyala dan besi panas seukuran jarum suntik ke tangan korban.
Sedangkan JS, 31, anak dari SK dan MK juga ikut menganiaya korban. JS memborgol tangan dan ikut memukul korban. Tak sampai di situ, lima ART lainnya yakni E, ST, PA, IY, dan S yang berada di rumah tersebut juga turut menganiaya korban.
"Soal ART lain, hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul (korban)," ungkap Zulpan.
Zulpan menyebut penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban pulang ke rumahnya pada 7 Desember 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ant/OL-16)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
DUA kasus penganiayaan terjadi di dua lokasi berbeda wilayah selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.
KOMNAS Perempuan mendesak pemerintah agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Keluarga tersebut membayar mereka hanya US$8 untuk bekerja selama 18 jam sehari, kurang dari sepersepuluh dari jumlah yang diwajibkan menurut aturan di Swiss.
SUDAH 20 tahun RUU PPRT digantung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada tahun 2024 ini akan menjadi titik kritis bagi pembahasan RUU PPRT karena jika pada tahun ini tidak ada yang dibahas
KOORDINATOR Advokasi Migrant Care Siti Badriyah mengatakan banyak pekerja rumah tangga (PRT) warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak suaranya pada Minggu
Dalam RPJMN sebagai turunan visi misi nawacita, RUU PPRT itu salah satu prioritas untuk disahkan selama periode 2014-2024.
SEBANYAK hampir 3.000 orang diselamatkan dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 November 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved