Kamis 15 Desember 2022, 19:23 WIB

Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Bertambah

Rahmatul Fajri | Megapolitan
Tersangka Kasus Penganiayaan ART di Apartemen Simprug Bertambah

DOK.MI
Ilustrasi

 

POLISI menetapkan satu tersangka lain terkait kasus penganiayaan yang dialami asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan.

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya Kom Ratna Quratul Aini mengatakan tersangka tersebut perempuan berinisial R. Ratna mengatakan R ditangkap di Jakarta pada Rabu (14/12) kemarin.

R diduga turut menganiaya korban. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan korban dan delapan tersangka lainnya yang lebih dulu diamankan.

"R ikut merantai (korban), memukul juga," kata Ratna ketika dihubungi, Kamis (15/12).

Ratna mengatakan R merupakan salah satu ART, namun ia tidak menetap di apartemen tersebut. Maka dari itu, R baru ditangkap terpisah dengan 8 tersangka lainnya.

Sebelumnya, ART berinisial SHK disiksa majikannya berinisial SK dan MK dan lima ART lainnya di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Lalu, pada Juli 2022, korban tidak sengaja memakai celana dalam MK. Mulai saat itu, MK murka dan selalu memarahi korban, hingga terjadi penganiayaan.


Baca juga: Sakit Hati, Sopir Cekik Majikan hingga Tewas di Jakut


"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada 19 September 2022 ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

SK juga ikut menganiaya korban. SK tega menyundutkan rokok yang menyala dan besi panas seukuran jarum suntik ke tangan korban.

Sedangkan JS, 31, anak dari SK dan MK juga ikut menganiaya korban. JS memborgol tangan dan ikut memukul korban. Tak sampai di situ, lima ART lainnya yakni E, ST, PA, IY, dan S yang berada di rumah tersebut juga turut menganiaya korban.

"Soal ART lain, hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul (korban)," ungkap Zulpan.

Zulpan menyebut penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban pulang ke rumahnya pada 7 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ant/OL-16)

Baca Juga

MI/Susanto

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat dan Terencana Terhadap David Ozora

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Selasa 06 Juni 2023, 13:17 WIB
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David...
MI/Susanto

Hakim PN Jaksel Minta Dakwaan Mario Dandy Soal Kesusilaan Tak Dipublikasikan

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Selasa 06 Juni 2023, 11:47 WIB
Hakim PN Jakarta Selatan meminta narasi kesusilaan dan anak berhadapan dengan hukum AG tidak...
MI/Susanto

Sidang Perdana Mario Dandy, Ayah David Ozora Ikut Pantau Langsung

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Selasa 06 Juni 2023, 11:39 WIB
Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina tampak hadir di sidang perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya