Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah besaran honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya era Gubernur Anies Baswedan gaji tenaga ahli tersbeut sebesar Rp8,2 juta per bulan.
Diketahui, anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.
"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp8.200.000,00 per bulan," dikutip dari Kepgub 1214 tahun 2019, Sabtu (10/12).
Tahun ini, Heru mengubah aturan sebelumnya dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Isinya tetap sama diantaranya untuk honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Namun yang berbeda justru dari jenis tenaga ahli dan anggaran yang ditetapkan.
Baca juga: Balkoters 2022-2024 Dikukuhkan, Pj Sekda DKI Minta Kontrol Pembangunan Jakarta
Pertama, untuk Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur akan digaji sebesar Rp19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp29,05 juta.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," kutip dalam Kepgub tersebut.
Dengan Keputusan Gubernur itu, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 yang ditandatangani Anies Baswedan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Dalam surat itu, Heru merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. (OL-4)
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Presiden Jokowi telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dan digantikan Teguh Setyabudi.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) mendatang akan dihadiri oleh perwakilan negara-negara sahabat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait masa jabatannya yang akan habis pada Kamis, 17 Oktober 2024 besok.
KOMISI E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, hingga Kamis (14/8) pagi, jumlah masyarakat yang mendaftar dalam rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) sudah mencapai 20 ribu orang.
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar Festival Lowongan Kerja atau Jakarta Jobfest 2025 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 19–20 Agustus 2025.
Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp95,351 triliun
Pemprov DKI menggelar penanaman ribuan mangrove.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved