Zaman Anies Pembuat Pidato Digaji Rp8,2 juta, Heru Naikkan jadi Rp29,5 Juta

Mohamad Farhan Zhuhri
10/12/2022 22:11
Zaman Anies Pembuat Pidato Digaji Rp8,2 juta, Heru Naikkan jadi Rp29,5 Juta
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah besaran honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya era Gubernur Anies Baswedan gaji tenaga ahli tersbeut sebesar Rp8,2 juta per bulan.

Diketahui, anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kela Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp8.200.000,00 per bulan," dikutip dari Kepgub 1214 tahun 2019, Sabtu (10/12).

Tahun ini, Heru mengubah aturan sebelumnya dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Isinya tetap sama diantaranya untuk honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Namun yang berbeda justru dari jenis tenaga ahli dan anggaran yang ditetapkan.

Baca juga: Balkoters 2022-2024 Dikukuhkan, Pj Sekda DKI Minta Kontrol Pembangunan Jakarta

Pertama, untuk Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur akan digaji sebesar Rp19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp29,05 juta.

"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," kutip dalam Kepgub tersebut.

Dengan Keputusan Gubernur itu, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 yang ditandatangani Anies Baswedan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Dalam surat itu, Heru merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya