Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara soal kecelakaan saat pengendara roda empat menabrak pesepeda di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat. Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (5/11) lalu.
Diketahui pesepeda tersebut adalah pengendara road bike dan bersepeda dalam rombongan yang juga mendapatkan penjagaan dari voorijder. Namun, iring-iringan pesepeda itu bersepeda di luar jalur sepeda.
Syafrin mengimbau agar para pesepeda berjalan di jalur sepeda yang sudah disediakan. Penyediaan jalur sepeda ditujukan agar para pesepeda dapat melakukan aktivitas bersepeda dengan nyaman dan aman.
Baca juga: Anies Targetkan Jakarta Miliki 535 km Jalur Sepeda pada Tahun 2026
"Tentu kami mengimbau, khususnya para penggiat sepeda road bike, agar saat ada jalur sepeda agar tetap menggunakan jalur sepeda," ungkapnya di Balai Kota, Jumat (18/11).
Ia pun memahami alasan para pengendara Road Bike menggunakan jalur campuran karena harus memacu sepedanya dengan laju yang cepat. Jika bersepeda di jalur sepeda, hal itu tidak bisa didapatkan
"Kami menyesuaikan tentunya dengan prinsip bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, tetap keselamatan itu menjadi utama dan memperhatikan kondisi lalu lintas di jalan. Kami mengimbau para pesepeda untuk tidak menggunakan jalur lalin tengah ataupun paling kanan karena itu tidak disarankan. Tentu silakan gunakan lajur paling kiri. Jika di sana tersedia jalur sepeda maka silakan gunakan jalur sepeda karena memang itu menjadi jalur yang disiapkan untuk para pesepeda," tegasnya.
Sebelumnya, pada 5 November lalu, seorang pesepeda Road Bike ditabrak mobil saat melaju menyeberang di lampu merah Harmoni. Posisinya saat itu iring-iringan sepeda road bike menerobos lampu merah atas penjagaan voorijder.
Korban tabrakan sempat terpental namun hanya mengalami luka ringan. Kejadian ini berujung damai dan tidak ada tuntutan dari korban. (OL-1)
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Kecelakaan lalu-lintas ini terjadi di depan Sendik BRI sekitar pukul 12.30 WIB saat cuaca cerah dan kondisi jalan raya ramai lancar
Tabung gas berasal dari Citeureup, Kabupaten Bogor. Rencananya tabung gas akan dikirim ke Desa Pesawahan di Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Meledaknya tabung gas mengakibatkan sembilan orang menjadi korban. Dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
Insiden kali ini bukan kejadian pertama tapi sudah beberapa kali namun belum pernah ada upaya pencegahan dari pihak terkait.
Usulan permohonan izin pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang sudah dilayangkan kepada Kementerian Perhubungan sejak Juli 2023
Masyarakat yang merasa keluarganya menaiki kereta api jarak jauh Turangga dan commuterline Bandung Raya diharapkan menghubungi call center 121.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved