Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polda Metro Tunggu Hibah 30 E-TLE Mobile dari Pemprov DKI

Rahmatul Fajri
12/11/2022 13:20
Polda Metro Tunggu Hibah 30 E-TLE Mobile dari Pemprov DKI
Kendaraan melintas di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di jalur bus transjakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

POLDA Metro Jaya menunggu realisasi hibah 30 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan, 30 unit E-TLE Mobile itu sudah masuk ke dalam tahap pengajuan. Polda Metro Jaya berharap Pemprov DKI Jakarta menyanggupi pengadaan E-TLE mobile tersebut.

Pengajuan E-TLE mobile tersebut dilakukan untuk menerapkan tilang elektronik secara menyeluruh, sekaligus meniadakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Dengan E-TLE mobile, tilang secara elektronik bisa dilakukan dan menjangkau titik-titik yang belum terjangkau E-TLE Statis.

"Untuk 30 E-TLE Mobile ini kami sudah berkoordinasi. Saat ini sedang tahap pengajuan, mudah-mudahan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyanggupi," kata Edi, di Jakarta, Sabtu (12/11).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya telah menarik seluruh surat tilang yang dimiliki seluruh anggota polisi lalu lintas.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tambah 70 Kamera ETLE Statis Pada 2023

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif.

Latif mengatakan ke depannya Polda Metro Jaya bakal mengendepankan tilang elektronik dalam menindak pelanggar lalu lintas. Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan memaksimalkan kamera E-TLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan untuk Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile. E-TLE mobile tersebut akan berpatroli dan merekam para pengendara yang melanggar aturan. Adapun E-TLE Mobile untuk di setiap Polres akan diluncurkan pada 6 Desember 2022 bersamaan dengan HUT Polda Metr Jaya.

"Saat ini E-TLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan E-TLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 E-TLE mobile," kata Latif.

Latif mengatakan setiap pelanggaran baik yang dilakukan pengendara roda dua atau lebih bakal teridentifikasi oleh kamera E-TLE. Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui kantor pos.

"Jadi dengan adanya E-TLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," katanya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya