Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Eksekusi Lahan Warga di Gunung Sahari Jakpus Kembali Gagal

Koerun Nadif Rohmat
09/11/2022 20:25
Eksekusi Lahan Warga di Gunung Sahari Jakpus Kembali Gagal
Kuasa hukum warga Gunung Sahari Anthony Alexander(Dok. Pribadi)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat gagal mengeksekusi pengosongan lahan dan tempat tinggal warga Gang Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/11). Ketua RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani mengaku bersyukur eksekusi lahan tersebut batal dilakukan.

“Untuk hari ini kami bersyukur eksekusi gagal dilakukan, meski ke depannya nanti bisa saja sewaktu-waktu pengadilan kembali melakukannya,” kata Hana di Jakarta, Rabu (9/11).

Menurutnya, berdasarkan surat yang diperoleh warga pada 3 November 2022, PN Jakarta Pusat memberitahukan pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Gang Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/11). Sejak pemberitahuan itu, warga resah dan khawatir tergusur.

“Ada warga saya malah yang tidak bisa tidur karena takut, bahkan saya sendiri juga kepikiran terus kalau memang eksekusi benar dilakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 11 September 2022, PN Jakarta Pusat juga melakukan eksekusi. Namun, eksekusi itu gagal. Warga melakukan penolakan dengan menghadang petugas mulai di depan gang jalan tempat tinggal mereka.

Baca juga : Kemenag Tertibkan Penggarap Lahan UIII di Cisalak

Kuasa hukum warga, Anthony Alexander mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah dalam proses eksekusi. Namun, ia menilai eksekusi tersebut terlalu cepat dilakukan. Ia mengungkapkan upaya-upaya hukum masih berjalan seperti peninjauan kembali (PK), laporan polisi serta perlu dilihat oleh ketua majelis pengadilan adanya SK pembatalan sertifikat HGB No.1882.

“Kalau sudah dibatalkan apakah bisa permohonan eksekusi, kan legal standingnya sudah tidak ada. Dan itulah yang ingin kita tegaskan agar majelis melihat posisinya, sekaligus ingin menyampaikan bahwa pihak yang mengklaim tanah warga sertifikat satusnya dalam dibatalkan,” tegasnya

Kuasa hukum warga lainnya, Dike Wicaksono Wibowo mengatakan, tidak ada urgensi dalam eksekusi pengosongan lahan tempat tinggal warga Gang Langgar. Warga telah menempati puluhan tahun dan merawat tanah yang ditempatinya, serta ada hak penghuni lebih dilindungi sebagai bagai warga negara ketimbang hak keuntungan bisnis.

Sementara itu di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum merespon batalnya eksekusi pengosongan lahan dan bangunan tempat tinggal warga di Gang Langgar tersebut. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya