Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FREDDY widjaja didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11), untuk menyerahkan bukti baru pada kasus pemalsuan akta kelahiran Freddy yang diduga dilakukan saudara tirinya.
"Kami datang kembali bersama klien saya berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas meminta Karowasidik membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum yaitu bahwa ada akta sesungguhnya daripada terlapor," kata Kamaruddin (7/11).
Hal tersebut dilakukan lantaran, mengacu pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah menyatakan laporan yang dilayangkan oleh Freddy telah dinyatakan berhenti proses penyelidikannya.
"Laporan daripada klien saya henti lidik berdasarkan SP2HP. Lalu SP2HP ini ada dua versi, satu dikirim ke klien saya satu lagi dikirim ke penasihat hukum terdahulu dengan narasi yang berbeda," sebutnya.
Dalam SP2HP tersebut, Kamaruddin juga mengatakan bahwa terdapat dua versi. Terdapat perbedaan antara surat yang diterima oleh kliennya dengan surat yang diterima oleh kuasa hukum terdahulu.
Surat yang diterima oleh kuasa hukum Freddy terdahulu memuat anjuran dari pihak Kepolisian untuk menempuh restorative justice dalam perkara ini.
"Kalau memang tujuannya untuk restorative justice harusnya pihak sana juga aktif atau penasihat hukumnya melobi klien saya supaya tindak pidana pemalsuan akte otentik dan atau dugaan penempatan keterangan palsu kedalam akte otentik yaitu putusan mahkamah agung ini tidak dipersoalkan," papar Kamaruddin.
"Tetapi faktanya tidak ada restorative justice, penyidik juga tidak memfasilitasi restorative justice itu," imbuhnya.
Baca juga : Pelaku Pemukulan Istri di Depok Ditangkap
Pemberhentian penyelidikan tersebut disebabkan penyidik dari Pidum Bareskrin Polri tidak menemukan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Padahal, Kamaruddin mengatakan sesuai dengan pendapat ahli hukum yang diperolehnya mengatakan bahwa pemalsuan akta merupakan sebuah tindak pidana.
"Karena penyidik Pidum Polri berpendapat tindak pidana pemalsuan akte otentik dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik bukan merupakan pidana. Maka kami minta pendapat ahli yaitu pendapat dokter hukum tentang apa sih menurut ahli hukum mengenai pemalsuan akte otentik dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akte otentik," terang Kamaruddin.
Diberitakan sebelumnya, Freddy Widjaja melaporkan tiga tirinya, yakni Indra Widjaja, Franky Oesman Widjaja, dan Muktar Widjaja ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan akta kelahiran palsu.
Diketahui, tiga saudara tiri Freddy mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan PN Jakpus Nomor 36/Pdt.P/2020/PN.JKT.PST tentang status Freddy sebagai anak sah dari pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja. MA lalu mengeluarkan putusan Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah Eka Tjipta untuk Freddy Widjaja.
Freddy menilai ada kejanggalan dalam pengajuan kasasi oleh tiga kakak tirinya itu. Ia menilai akta kelahiran dari ketiga kakak tirinya yang dilampirkan dalam pengajuan kasasi diduga palsu. Hal itu diketahui setelah dirinya mengecek ke instansi terkait.
"Sebagian dokumen yang dilampirkan memori kasasi dari MA, itu diduga palsu. Setelah saya klarifikasi atau konfirmasi keabsahan dari instansi terkait, ternyata ada kepalsuan," kata Freddy di Jakarta, Kamis (3/2).
Atas temuan itu, Freddy lalu melaporkan ketiga kakak tirinya ke Bareskrim Polri pada 24 November 2020. Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0705/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. (RO/OL-7)
DIREKTUR PT. Mentari Kharisma Utama (MKU), Jimmy Lie, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan
Para tersangka mengemas ulang oli SAE 40 drum dengan harga Rp3,7 juta per drum yang dibeli secaera daring di Semarang, Jawa Tengah.
LAPORAN Abdul Hamain, salah seorang warga Tangsel itu, terkait dugaan penggunaan gelar akademik S2 palsu oleh Ketua IDI Kota Tangsel belum ditindaklanjuti oleh Polisi.
"Hari ini kami membuat laporan atau akan membuat laporan tentang mengapa warga negara asing (WNA) bisa memiliki KTP, bisa memiliki kartu keluarga dan bisa memiliki paspor."
Martin mengatakan, dugaan pemalsuan akta kelahiran dalam penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja merupakan perbuatan melawan hukum
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved