Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAJARAN Polres Depok menangkap Syatif Madun, 33, pelaku pemukulan terhadap istrinya, S, 23, di Jalan Raya Cilobak, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/11). Video pemukulan tersebut sebelumnya viral di media sosial.
"Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa medsos kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11).
Menurut Yogen pelaku sudah diamankan dan diinterogasi oleh petugas Polsek Metropolitan Cinere. Usai diinterogasi, kata Yogen, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok.
"Saat ini korban belum membuat laporan polisi. Kemudian kita arahkan untuk membuat laporan untuk memperkuat lagi bahwa pelaku sudah melakukan tindakan KDRT," ungkap Yogen.
Sebelumnya, video pemukulan itu beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat pelaku memukul korban tempat umum dan disaksikan sejumlah warga. Sebelum pemukulan terjadi, pelaku memboncengi istri dan anaknya dengan sepeda motor.
Di lokasi kejadian, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai. Setelah istri dan anaknya turun, pelaku kemudian menjatuhkan sepeda motor dan langsung melayangkan pukulan ke wajah istrinya sebanyak tiga kali di depan anak mereka. "Ada warga yang melihat kejadian itu dan langsung memisahkan pasangan suami istri tersebut," ungkap Yogen.
Keterangan yang didapat dari pelaku, tindakan KDRT itu dilakukan karena permasalahan utang. Pelaku dan korban sudah lama pisah rumah sekitar setahun. Kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di kos-kosan untuk berbicara masalah utanng tersebut.
"Pelaku mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar. Kemudian terjadi cekcok dan pelaku melakukan pemukulan,” ungkapnya.
Korban mengalami pemukulan di bagian wajah, bibir, dan kepala. “Korban sudah melakukan visum. Hasil visum sudah keluar jadi ada luka robek di bibir,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkas Yogen (OL-15)
Angga dipukuli dan hasil autopsi memperlihatkan ada gumpalan darah di bagian kepala diduga sebagai penyebab kematian korban
Zaskia menceritakan bahwa pengantar sekolah putrinya, seorang pria bernama Faisal, menjadi korban penganiayaan oleh pengendara motor yang melaju melawan arah.
James McAvoy diserang pria tak dikenal saat bersantai di bar bersama tim produksi film terbarunya di Toronto, Kanada.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan perlunya batasan tegas dalam metode pembinaan TNI, menyusul tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo akibat dianiaya senior
Hamdan Ballal, sutradara Palestina dari film pemenang Oscar No Other Land, dipukuli oleh pemukim Israel di desa Susya, Tepi Barat, sebelum dibawa tentara Israel.
Kemen PPPA mendalami dan memantau perkembangan insiden pada pertandingan SDH Basketball Cup 2025 yang berlangsung di Kota Bogor pada 17 Februari 2025.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved