Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pelaku Pemukulan Istri di Depok Ditangkap

Kisar Rajaguguk
07/11/2022 21:34
Pelaku Pemukulan Istri di Depok Ditangkap
Ilustrasi(DOK MI)

JAJARAN Polres Depok menangkap Syatif Madun, 33, pelaku pemukulan terhadap istrinya, S, 23, di Jalan Raya Cilobak, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/11). Video pemukulan tersebut sebelumnya viral di media sosial.

"Jadi sesaat setelah viral terkait postingan di beberapa medsos kami langsung bergerak mendalami peristiwa tersebut. Setelah postingan keluar, pelaku berhasil kita amankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metropolitan Kota Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Senin (7/11).

Menurut Yogen pelaku sudah diamankan dan diinterogasi oleh petugas Polsek Metropolitan Cinere. Usai diinterogasi, kata Yogen, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metropolitan Kota Depok.

"Saat ini korban belum membuat laporan polisi. Kemudian kita arahkan untuk membuat laporan untuk memperkuat lagi bahwa pelaku sudah melakukan tindakan KDRT," ungkap Yogen.

Sebelumnya, video pemukulan itu beredar luas di masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat pelaku memukul korban tempat umum dan disaksikan sejumlah warga. Sebelum pemukulan terjadi, pelaku memboncengi istri dan anaknya dengan sepeda motor. 

Di lokasi kejadian, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai. Setelah istri dan anaknya turun, pelaku kemudian menjatuhkan sepeda motor dan langsung melayangkan pukulan ke wajah istrinya sebanyak tiga kali di depan anak mereka. "Ada warga yang melihat kejadian itu dan langsung memisahkan pasangan suami istri tersebut," ungkap Yogen.

Keterangan yang didapat dari pelaku, tindakan KDRT itu dilakukan karena permasalahan utang. Pelaku dan korban sudah lama pisah rumah sekitar setahun. Kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu. Pelaku menjemput korban di kos-kosan untuk berbicara masalah utanng tersebut.

"Pelaku mengajak makan dulu kepada korban, tapi korban tidak berkenan karena utamanya untuk membahas masalah utang yang harus segera dibayar. Kemudian terjadi cekcok dan pelaku melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Korban mengalami pemukulan di bagian wajah, bibir, dan kepala. “Korban sudah melakukan visum. Hasil visum sudah keluar jadi ada luka robek di bibir,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkas Yogen (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya