Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WARGA Gg. Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kembali diresahkan dengan adanya rencana eksekusi tempat tinggal mereka yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Jakarta Pusat, eksekusi lahan tempat tinggal tersebut akan dilakukan pada Rabu (9/11).
Ketua RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani membenarkan soal rencana eksekusi tersebut. Ia mengatakan warga telah menerima surat pemberitahuan. Meski demikian, warga akan menentang eksekusi tersebut.
“Ya, kami pasti akan bertahan melawan, karena masih ada proses hukum yang masih warga tempuh untuk memastikan bahwa sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa cacat secara hukum,” ucap Hana, di Jakarta, Minggu (6/11).
Hana mengatakan warga telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk meminta informasi terkait sertifikat HGB No.1882 seluas 3.020 meter persegi yang tidak berhasil ditemukan pada peta bidang tanah lewat aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
Permohonan informasi tersebut dilakukan sejak Agustus 2022. Namun, hingga saat ini tak kunjung ditanggapi.
Padahal, sambung Hana, sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.
Baca juga : Ada Personel EXO, Ribuan Penggemar Padati Central Park
“Dengan tidak dijawabnya surat kami itu tentu bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat gagal melakukan eksekusi terhadap lahan yang ditempati warga di Gg.Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Senin (11/9).
Kegiatan itu mendapat perlawanan warga yang sebagian besar lanjut usia (lansia). Mereka menolak dieksekusi, karena telah menempati lahan sejak puluhan tahun dan membayar pajak bangunan sejak saat ini.
Kuasa hukum warga, Sahat M Gultom menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022, atas berbagai hal.
Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa, telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, warga menolak adanya eksekusi. (OL-7)
Diharapkan para petani dapat kembali optimal dalam melakukan penanaman dan panen yang biasanya hanya 2 kali setahun dapat meningkat menjadi tiga kali dengan hasil maksimal.
Menurut dia, Gang Rahayu bukan akses jalam umum melainkan bagian dari lahan milik Maritje dan Irawati yang selama ini ditempati tanpa izin.
Cagub Jakarta Ridwan Kamil (RK), melakukan kunjungan ke Agro Eduwisata GSG 07 Farm, di Kembangan, Jakarta Barat. RK menyoroti pemanfaatan lahan swasta yang dapat digunakan untuk agrowisata.
WAGUB DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, masalah krisis lahan pemakaman jenazah pasien Covid-19 bukan hanya di Ibu Kota, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.Bahkan dunia.
TPU Rorotan ada 3.900 meter persegi dan lahan yang hendak ditata dengan dana Rp3,3 miliar. TPU Tegal Alur untuk makam pahlawan ada lahan seluas 6.594 meter persegi dengan dana Rp2,13 miliar.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya membantah pemberitaan mengenai kasus lahan yang terIetak di Pulogebang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kedua surat tersebut masing-masing bernomor DPO/171/VI/2020 atas nama tersangka Benny Simon Tabalujan dan DPO/172/VI/2020 atas nama Achmad Djufri.
Haris menyebut kasus mafia ini tidak boleh berhenti pada oknum BPN saja
Benny Simon Tabalujan atau Benny Tabalujan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerobotan tanah Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur oleh Polda Metro Jaya.
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki Abdul Halim sudah jelas tercantum dalam surat-surat, yakni seluas 7,7 hektare.
Kedua tersangka, yakni AH dan JY yang merupakan mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta.
Para sindikat mafia tanah itu diduga mengubah sertifikat rumah Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, yang beralih menjadi nama orang lain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved