Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA Gg. Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kembali diresahkan dengan adanya rencana eksekusi tempat tinggal mereka yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat pemberitahuan PN Jakarta Pusat, eksekusi lahan tempat tinggal tersebut akan dilakukan pada Rabu (9/11).
Ketua RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani membenarkan soal rencana eksekusi tersebut. Ia mengatakan warga telah menerima surat pemberitahuan. Meski demikian, warga akan menentang eksekusi tersebut.
“Ya, kami pasti akan bertahan melawan, karena masih ada proses hukum yang masih warga tempuh untuk memastikan bahwa sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa cacat secara hukum,” ucap Hana, di Jakarta, Minggu (6/11).
Hana mengatakan warga telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk meminta informasi terkait sertifikat HGB No.1882 seluas 3.020 meter persegi yang tidak berhasil ditemukan pada peta bidang tanah lewat aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.
Permohonan informasi tersebut dilakukan sejak Agustus 2022. Namun, hingga saat ini tak kunjung ditanggapi.
Padahal, sambung Hana, sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.
Baca juga : Ada Personel EXO, Ribuan Penggemar Padati Central Park
“Dengan tidak dijawabnya surat kami itu tentu bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat gagal melakukan eksekusi terhadap lahan yang ditempati warga di Gg.Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Senin (11/9).
Kegiatan itu mendapat perlawanan warga yang sebagian besar lanjut usia (lansia). Mereka menolak dieksekusi, karena telah menempati lahan sejak puluhan tahun dan membayar pajak bangunan sejak saat ini.
Kuasa hukum warga, Sahat M Gultom menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022, atas berbagai hal.
Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa, telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.
“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, warga menolak adanya eksekusi. (OL-7)
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
KONFLIK sengketa tanah antara Organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya yang diduga menduduki aset milik BMKG.
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Kenali Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved