Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Gunung Sahari Resah Tempat Tinggal Akan Dieksekusi

Rahmatul Fajri
06/11/2022 20:32
Warga Gunung Sahari Resah Tempat Tinggal Akan Dieksekusi
Ilustrasi eksekusi tempat tinggal(Antara/Novrian Arbi)

WARGA Gg. Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kembali diresahkan dengan adanya rencana eksekusi tempat tinggal mereka yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat pemberitahuan PN Jakarta Pusat, eksekusi lahan tempat tinggal tersebut akan dilakukan pada Rabu (9/11).

Ketua RT 10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Hana Hamdani membenarkan soal rencana eksekusi tersebut. Ia mengatakan warga telah menerima surat pemberitahuan. Meski demikian, warga akan menentang eksekusi tersebut.

“Ya, kami pasti akan bertahan melawan, karena masih ada proses hukum yang masih warga tempuh untuk memastikan bahwa sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa cacat secara hukum,” ucap Hana, di Jakarta, Minggu (6/11).

Hana mengatakan warga telah bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat untuk meminta informasi terkait sertifikat HGB No.1882 seluas 3.020 meter persegi yang tidak berhasil ditemukan pada peta bidang tanah lewat aplikasi ‘Sentuh Tanahku’.

Permohonan informasi tersebut dilakukan sejak Agustus 2022. Namun, hingga saat ini tak kunjung ditanggapi.

Padahal, sambung Hana, sebagaimana Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.

Baca juga : Ada Personel EXO, Ribuan Penggemar Padati Central Park

“Dengan tidak dijawabnya surat kami itu tentu bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat gagal melakukan eksekusi terhadap lahan yang ditempati warga di Gg.Langgar, RT10/01, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Senin (11/9).

Kegiatan itu mendapat perlawanan warga yang sebagian besar lanjut usia (lansia). Mereka menolak dieksekusi, karena telah menempati lahan sejak puluhan tahun dan membayar pajak bangunan sejak saat ini.

Kuasa hukum warga, Sahat M Gultom menambahkan, penolakan eksekusi pengosongan sebagaimana Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022, atas berbagai hal.

Pertama, sertifikat HGB No.1882 tercatat milik PT Ayalis Langgeng Wisesa, telah dibatalkan Kepala Kantor Badan Pertanagan Nasional (BPN) DKI Jakarta hingga status tanahnya menjadi tanah negara.

“Karena tanah HGB No.1882 telah kembali menjadi tanah negara, maka bidang tanah yang dimaksud dalam Penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.09/Pdt.Eks/2022 dan No.10/Pdt.Eks/2022 tidak bisa dijadikan objek eksekusi,” jelasnya.

Selain itu, bidang tersebut masih terdapat proses hukum yang masih berlangsung, baik proses hukum pidana maupun tata usaha negara. Maka dari itu, warga menolak adanya eksekusi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya