KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengonfirmasi pihaknya telah membekukan 150 rekening milik Reza Shahrani alias Reza Paten. Reza diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi berbentuk robot trading Net89.
"Iya, 150 rekening (dibekukan)," kata Ivan melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/11).
Ivan mengungkap perputaran uang di ratusan rekening itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ia memastikan PPATK terus berkoordinasi dengan Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan status Reza telah menjadi tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap Reza.
Baca juga: Reza Paten Jadi Tersangka Penipuan Investasi
Dalam perkara ini, Reza dijerat dengan sangkaan berlapis, mulai dari penggelapan penipuan sampai melanggar ketentuan informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 Ayat (1)," terang Whisnu.
Reza juga disangkakan dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus yang menjerat Reza sempat menarik perhatian masyarakat setelah lima figur publik ikut terseret. Kelimanya adalah Atta Halilintar, Taqy Maliq, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Mereka dilaporkan oleh 230 korban penipuan investasi Net89 karena dduga mempromosikan dan menerima aliran dana dari pihak Reza. (OL-16)