Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEPOLISIAN Resor Bogor berhasil menyelamatkan seekor bayi Owa Jawa (Hylobates Moloch) yang merupakan satwa dilindungi. Pengungkapan kasus tersebut dirilis di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).
Kapolres Bogor AKB Iman Immanuddin menjelaskan selain telah menyelamatkam satwa liar, dalam kasus itu pihaknya juga sudah menangkap dua orang pelaku. Kedua pelaku masing-masing MM, 32, selaku kurir dan SU, 28, selaku pemilik.
Modus operandi para tersangka itu menawarkan, mencari pembeli melalui media sosial. Kemudian ada seorang pembeli yang mengajak transaksi di Taman Budaya, Sentul.
Awalnya tim Unit 2 Satreskrim Polres Bogor bersama aktivis pemerhati lingkungan hidup nerhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir MM, 32 tahun, warga Kab Bogor. Kemudian dari keterangan tersangka pertama ini dia disuruh oleh saudaranya, SU, yang merupakan warga Kabupaten Cianjur.
MM ditugaskan SU untuk mengambil Owa Jawa di Terminal Bus Baranangsiang, Kota Bogor, yang dititipkan di Bus Arimbi untuk diantar ke pembeli di Taman Budaya Sentul City. Saat itu, si bayi Owa Jawa itu disimpan di dalam dus.
Sementara itu dari hasil pemeriksaan SU, ternyata SU juga mendapatkan satwa dalam keadaan hidup melalui Facebook (FB) dari akun Grup Pasuruan Primata Lover. Pada awalnya SU membeli seharga Rp3,6 juta dan hendak dia jual Rp5 juta.
Pelaku SU ternyata sudah lama dan beberapa kali melakukan tindakan kriminal tersebut. Pelaku mengaku sudah jual owa jawa, owa gold, surili, owa cokelat, lutung, molucan, siamang, beruang madu, elang brontok, elang, bondol, elang paria dan elang jawa.
Baca juga: Kisah Pilu Mega, Bayi Owa Jawa yang Diselamatkan Polres Bogor
Para pelaku telah melakukan tindak pidana, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara,mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Mereka dijerat pasal 21 (2) jo pasal 40 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Peraturam Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MenLHK/Set JEND/KUM.1/12/2018 temtamg jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka, 5 tahun penjara dan denda 500 juta," ucap Kapolres Iman.
Sementara itu, untuk bayi owa jawanya sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan mendapat perawatan di sana. Kondisinya pun dikabarkan sudah membaik.(OL-5)
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
KABAR duka datang dari Pemerintahan kota Bogor. Wali Kota Bogor periode 1999-2004, Iswara Natanegara meninggal dunia.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Kemenhut menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor
Dari hasil investigasi, kawasan hutan tersebut diduga dimanfaatkan untuk pertambangan tanpa izin yang sah berupa galian batu kapur (karst).
Bertepatan dengan hari jadi, Bonvie meluncurkan program sosial bertajuk “Tumbuh Bersama Bonvie”.
Beberapa titik sudah mulai dilakukan normalisasi. Meski sifatnya masih dalam rangka penanganan darurat, tetapi spek teknisnya sudah mulai mengarah pada standar normalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved