Polres Bogor Tangkap 2 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

Dede Susianti
04/11/2022 16:01
Polres Bogor Tangkap 2 Pelaku Penjual Satwa Dilindungi
Dua pelaku perdagangan owa jawa(MI/Dede Susianti)

KEPOLISIAN Resor Bogor berhasil menyelamatkan seekor bayi Owa Jawa (Hylobates Moloch) yang merupakan satwa dilindungi. Pengungkapan kasus tersebut dirilis di Mapolres Bogor di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/11).

Kapolres Bogor AKB Iman Immanuddin menjelaskan selain telah menyelamatkam satwa liar, dalam kasus itu pihaknya juga sudah menangkap dua orang pelaku. Kedua pelaku masing-masing MM, 32, selaku kurir dan SU, 28, selaku pemilik.

Modus operandi para tersangka itu menawarkan, mencari pembeli melalui media sosial. Kemudian ada seorang pembeli yang mengajak transaksi di Taman Budaya, Sentul.

Awalnya tim Unit 2 Satreskrim Polres Bogor bersama aktivis pemerhati lingkungan hidup nerhasil mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir MM, 32 tahun, warga Kab Bogor. Kemudian dari keterangan tersangka pertama ini dia disuruh oleh saudaranya, SU, yang merupakan warga Kabupaten Cianjur.

MM ditugaskan SU untuk mengambil Owa Jawa di Terminal Bus Baranangsiang, Kota Bogor, yang dititipkan di Bus Arimbi untuk diantar ke pembeli di Taman Budaya Sentul City. Saat itu, si bayi Owa Jawa itu disimpan di dalam dus.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan SU, ternyata SU juga mendapatkan satwa dalam keadaan hidup melalui Facebook (FB) dari akun Grup Pasuruan Primata Lover. Pada awalnya SU membeli seharga Rp3,6 juta dan hendak dia jual Rp5 juta.

Pelaku SU ternyata sudah lama dan beberapa kali melakukan tindakan kriminal tersebut. Pelaku mengaku sudah jual owa jawa, owa gold, surili, owa cokelat, lutung, molucan, siamang, beruang madu, elang brontok, elang, bondol, elang paria dan elang jawa.

Baca juga: Kisah Pilu Mega, Bayi Owa Jawa yang Diselamatkan Polres Bogor

Para pelaku telah melakukan tindak pidana, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara,mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Mereka dijerat pasal 21 (2) jo pasal 40 UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Peraturam Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MenLHK/Set JEND/KUM.1/12/2018 temtamg jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka, 5 tahun penjara dan denda 500 juta," ucap Kapolres Iman.

Sementara itu, untuk bayi owa jawanya sudah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan mendapat perawatan di sana. Kondisinya pun dikabarkan sudah membaik.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya