Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Dijerat Pasal Kelalaian

Rahmatul Fajri
31/10/2022 17:22
Panitia Berdendang Bergoyang Terancam Dijerat Pasal Kelalaian
Ilustrasi.(DOK MI.)

POLISI masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan yang berujung ricuh. Jika setelah dilakukan penyelidikan ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan kasus itu ke penyidikan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan event organizer atau panitia acara terancam dijerat Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang terluka. "Sementara lebih ke (Pasal) 360 (KUHP) ya. (Pasal) 360 itu akibat kelalaian menyebabkan orang lain luka," kata Komarudin saat dihubungi, Senin (31/10).

Komarudin mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi terkait acara Berdendang Bergoyang itu. Dua saksi itu berinisial SA dan SH selaku manajemen event dan tim produksi. Sedangkan hari ini pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi yang merupakan bagian dari panitia acara.

"Di dalamnya rangkaian dari manajemen ya terkait kepanitian, termasuk juga bagian ticketing. Kemudian kami dalami juga masalah kesehatan, termasuk bertanggung jawab untuk petugas yang bagian cek, checker ya," katanya.

Komarudin menjelaskan pihaknya masih menggali keterangan para saksi terkait jumlah penonton yang hadir dan jumlah penonton yang tertera dalam surat permohonan izin yang diajukan kepada kepolisian dan Dinas Parekraf DKI Jakarta. "Lebih masuk lagi kepada, kenapa jumlah tiket yang dijual melebihi yang diajukan kepada kami," ucap Komarudin.

Komarudin menyebut perbedaan jumlah penonton di lokasi dengan surat izin sudah diakui oleh penyelenggara acara Berdendang Bergoyang. Dengan demikian, Komarudin menyebut kelalaian panitia Berdendang Bergoyang sudah tergambar.

"Karena di situ sudah tergambarkan yang bersangkutan (panitia Berdendang Bergoyang) abai. Dia tidak bisa mengontrol, tidak bisa mengendalikan. Apalagi kalau yang bersangkutan terbukti memerintahkan tiket di atas dari yang diajukan, itu tambah lebih salah lagi," katanya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya