Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkot Tangsel dan Kejari Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemerintahan Yang Baik

Syarief Oebaidillah
27/10/2022 20:13
Pemkot Tangsel dan Kejari Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemerintahan Yang Baik
Ilustrasi(DOK MI)

UNTUK menciptakan kinerja pemerintahan yang baik, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Banten meminta saran dan pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri (Kejari), terkait berbagai program kegiatan daerah. Hal ini dilakukan guna terhindar dari persoalan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan program kerja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo mengutarakan kerja sama bantuan hukum ke Kejari Tangsel sebagai upaya  langkah preventif Pemkot Tangsel, dalam menuntaskan seluruh kegiatan dan kerja pemerintahan.

“Kami pihak Pemkot akan mengefektifkan dan mengedepankan langkah-langkah preventif. Kami sebagai eksekutor atau pelaksana kegiatan, khususnya berhadapan dengan masyarakat mengambil satu langkah atau putusan yang akan berdampak terhadap hukum,” kata Sekda Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo usai audiensi ke kantor Kejari Tangsel, Kamis ( 27 /10)

Dikatakan, saran dan pendapat hukum dari Kejari Tangsel, diharapkan dapat membantu kinerja Pemkot Tangsel yang sedang dan akan dikerjakan secara efektif dan efisien atau good governance. Namun ia tidak merinci poin kerja dan kegiatan pemerintahan yang dimintakan saran dan pendapat hukum tersebut.

Bambang mencontohkan jajarannya berhadapan dengan masyarakat pada gugatan misalnya kepemilikan lahan." Hal ini yang paling banyak dan paling sering di Tangsel dan banyak hal lain berkaitan dengan perdata,” ungkapnya.

Kepala Kejari Tangsel Silpia Rosalina, menjelaskan pendapat hukum atau legal opinion (LO) kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, bagian dari kerja sama dan kolaborasi pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum (APH). Ia mengatakan pendapat hukum itu juga sebagai bagian dari upaya penerangan hukum dan pencegahan penyimpangan hukum dari kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Tangsel.

“Kami dapat memberi bantuan hukum jika Pemkot Tangsel mengajukan permohonan, bentuknya bantuan hukum berdasarkan permintaan pihak Pemkot," pungkas Silpia. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya