Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan eks Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta (PDAM-TA) Kota Depok terkait pemberhentian dari jabatannya. Dimana, pemberhentian bersamaan berakhirnya masa jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.
"Menolak eksepsi pemohon, " kata Panitera pada PTUN Bandung, Kiswono mengutip putusan Mahkamah Agung, Rabu (12/10).
Di putusan nomor perkara 387 K/TUN 2022.Jo Nomor 302/B/2021/2021/PT.TUN.JKT.Jo Nomor 51/G/2021/PTUN.BDG itu, selain menolak eksepsi, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp500.000
"Dalam kasasi, mengatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini, " katanya.
Penggugat dalam perkara ini ialah Hardiono, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Dokter. Beralamat di Taman Kenari Jagorawi, Blok VA/23A RT. 004 RW.011 Puspasari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sementara, tergugat ialah Wali Kota Depok. Tempat Kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok.
Kiswono menyebut bahwa putusan perkara itu telah memiliki hukum tetap. “Pemberitahuan ini dijalankan dengan surat kilat khusus, dan diterangkan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor: 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.
Dalam putusan itu, pihaknya juga telah memberitahukan kepada Wali Kota Depok yang tempat kedudukan di Jalan Margonda Raya Nomor 54 Kota Depok: Sebagai Termohon Kasasi/Tergugat; Tentang isi amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 387 K/TUN/2022 tersebut.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika Hardiono yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Depok menjalani masa pensiun. Ia pensiun 1 Februari 2021 di usia 60 tahun.
Saat menjabat sebagai Sekda, ia juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM-TA. Setelah masa jabatannya berakhir sebagai Sekda, secara otomatis diberhentikan pula dari jabatan Dewan Pengawas PDAM-TA. Tak terima diberhentikan dari jabatannya tersebut ia pun melayangkan gugatannya ke PTUN Bandung. Alhasil, PTUN memberikan keputusan bahwa gugatan Hardiono ditolak dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak puas dengan keputusan itu, Hardiono kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga menguatkan putusan PTUN. Hardiono beralasan, bahwa jabatannya sebagai Dewan Pengawas seharusnya berakhir pada 2022. Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok Olik Abdul Holik mengatakan gugatan Hardiono ke PTUN Bandung, Kasasi Hardiono ke Mahkamah Agung di Jakarta ditolak. (OL-13)
Baca Juga: Heru Budi: Semua Program Anies Baswedan Sudah Baik
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pada pemilihan pejabat yang dilakukan secara terbuka, biasanya pendaftar baru mendaftar menjelang penutupan pendaftaran.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan para ASN di Bali tidak lagi membawa botol plastik atau bungkusan makanan lainnya yang terbuat dari plastik ke kantor.
Uang itu merupakan hasil dari pemotongan ganti uang di Bagian Umum Sekda Pekanbaru sejak Juli 2024.
Sebanyak Rp170 juta telah diberikan Indra kepada dua orang yakni Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso (YL) dan sebagian wartawan di sana.
KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila juga ditetapkan sebagai tersangka atas OTT ini.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah (Jateng) bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus bersinergi gencarkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved