Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemkot Depok Diduga Sandera 17 SHM Milik 17 Warga Kelurahan Sukamaju Baru

Kisar Rajagukguk
22/9/2022 20:27
Pemkot Depok Diduga Sandera 17 SHM Milik 17 Warga Kelurahan Sukamaju Baru
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin(MI/Kisar Rajagukguk)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menyandera 17 sertifikat hak milik (SHM) milik 17 warga Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.

17 SHM disandera Pemkot Depok saat kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sejak 2017.

Koordinator 17 warga, Nurhasim yang sekaligus anggota DPRD Kota Depok Komisi A, membeberkan 17 SHM milik warga Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru disandera dan diduga hilang sejak enam tahun lalu, tepatnya di 2017.

Kasus penyanderaan 17 SHM, ia mengatakan berawal ketika Dinas PUPR Kota Depok melakukan pembebasan lahan warga untuk melebarkan Jalan Nangka 10 meter ke arah Jalan Bakti ABRI dari ujung Jalan Raya Bogor sepanjang 1 kilometer.

Dinas PUPR Kota Depok mengambil 17 SHM milik 17 warga, yang terkena pembebasan. "Katanya 17 SHM mau di pecah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok di Jalan Bolevard, Grand Depok City, Sukma Jaya.

"Kami (17 warga) tidak curiga lantaran pengambil SHM, orang yang membayar uang pelepasan hak, yakni Kepala Dinas PUPR yang kala itu Manto Jorgi, " ujarnya.

Masih ingat, sambungnya saat pengambilan 17 SHM, Manto meyakinkan warga (kami) bahwa tanah wsrga yang dibebaskan mau dipecah dan setelah dipecah di Kantor BPN, 17 SHM dipulangkan lagi ke pemiliknya.

"Cepat kok prosesnya, paling lama 6 bulan sudah selesai, dan setelah selesai dipecah 17 SHM dikembalikan ke pemiliknya, " kata Nurhasim mengutip perkataan Manto.

Namun beberapa bulan setelah diserahkan 17 SHM muncul kasus, dimana Polres Metropolitan Kota Depok menetapkan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Dari sejak itulah sampai 2022 ini kabar 17 SHM kami tidak diketahui rimbanya. Informasi yang kami ketahui APBD Kota Depok yang dikorupsi Rp10,7 miliar, " ujarnya.

Ketika dimintai tanggapannya, Kepala Dinas PUPR Kota Depok Citra Indah Yulianti menyebut 17 SHM milik 17 warga Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok tidak disandera dan tidak hilang.

"Tidak hilang SHM ada, sekarang sedang mau dipecah di Kantor BPN Kota Depok. Nanti sebesar lahan yang dibebaskan dipecah dari SHM asal akan menjadi aset Pemkot, sisanya dikembalikan bersama SHM, " ungkap Citra, Kamis (22/9) tanpa menjelaskan keberadaan 17 SHM tersebut.

Kasus dugaan korupsi atas tersangka Nur Mahmudi Ismail yang sudah berjalan selama 6 tahun sampai saat ini tak kunjung ke penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, mengatakan kasus Jalan Nangka, yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Depok Nur Mahmudi Ismail seakan hilang di telan bumi, dimana hingga kini belum terlihat tindaklanjutnya.

Padahal, kerugian negara yang dialami mencapai Rp10,7 miliar. Kasus Nur Mahmudi Ismail terkait dugaan korupsi Jalan Nangka, posisi kasus tersebut masih P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi oleh penyidik Polres Metropolitan Kota Depok.

Dipulangkannya berkas, menurut Mochtar lantaran terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi Polres Metropolitan Kota Depok, terkait kasus Nur Mahmudi Ismail. "Kalau tidak salah sudah tiga kali,” ujar Mochtar, Kamis (22/9).

Mochttar menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Depok masih menunggu kepolisian, mengembalikan berkas untuk dilanjuti ketahapan selanjutnya. Mochtar menambahkan, menangani kasus korupsi diperlukan ketelitian dan ketepatan, dalam penanganan sebelum dilanjutkan kepenuntutan. Ketelitian tersebut guna menghindari kesalahan pada persidangan.

Sejauh ini tersangka tidak dilakukan penahanan, nantinya akan berdampak terhadap langkah kedepannya. Apabila tersangka ditahan dan masa tahanan telah habis, serta pihaknya belum dapat membuktikan, akan berdampak terhadap penuntut umum sendiri.

“Kalau ditahan dan masa tahanan habis, namun kita belum dapat membuktikan, kita dapat digugat karena merampas kemerdekaan orang,” tutup Mochtar (OL-13)

Baca Juga: Antrean di SPBU Kian Ramai, Warga: Beli Pertalite Butuh Setengah Jam Lebih



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya