Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI menangkap dua tersangka kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami remaja perempuan berinisial NAT, 15. Kedua tersangka ialah EMT, 43, sebagai germo, dan RI alias I, 19, yang merupakan pacar korban. Keduanya ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (19/9) malam.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, meminta polisi tidak berhenti mengusut kasus tersebut. Ia meminta polisi menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, EMT diduga tidak bergerak sendiri. Ada pihak lain yang mencari anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Selain itu, diduga EMT tidak menyewa satu unit apartemen di Jakarta Barat. Diduga ada tiga apartemen lain yang disewakan dan berisi sejumlah anak di bawah umur. Maka dari itu, ia menilai kasus penyekapan NAT ini bisa mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang lebih besar.
"Tidak mungkin satu orang yang menggerakkan, pasti banyak. Mulai dari siapa yang rekrut, siapa yang tampung, dan siapa yang cari korban-korban ini. Ini yang harus didalami, harus ditelusuri apakah ada aktor utamanya atau hanya berhenti di germo dan pacarnya ini karena kalau lihat bisnis ini besar sekali," kata Zakir ketika dihubungi, Selasa (20/9).
Lebih lanjut, Zakir juga meminta polisi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak apartemen. Ia mengatakan perlu diselidiki keterlibatan pihak apartemen, karena tidak hanya satu unit apartemen yang disewakan dengan nama penyewa yang sama.
"Misalnya ada dugaan kuat keterlibatan apartemen silakan penyidik mendalami itu. Karena sangat ironi kalau sampai puluhan kamar disewakan untuk bisnis itu lalu orang lain tidak tahu disewakan begitu banyak oleh orang yang sama. Jadi harus di-follow up, dikejar siapa yang bermain di bisnis ini," katanya.
Baca juga: Tersangka Penyekapan dan Eksploitasi Remaja di Jakbar Ditangkap
Zakir mengatakan keluarga korban mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan kepolisian dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Ia menilai penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian merupakan langkah tepat.
Berdasarkan kesaksian korban, pelaku EMT dan RR merupakan pihak yang berperan aktif dalam menjerumuskan korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Memang langkah penetapan tersangka ini yang ditunggu oleh keluarga mengingat anak ini dalam kondisi trauma. Jadi yang bisa menjawab traumanya itu kepastian hukum dari laporan itu. Sekarang sudah ditetapkan tersangka saya dari keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro," ucap Zakir.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan kedua tersangka berinisial EMT dan RI alias I ditangkap di wilayah Kalideres, pada Senin malam.
"Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Zulpan melalui keterangannya, Selasa (20/9).
Zulpan menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Zulpan menjelaskan berdasarkan keterangan dari ayah korban berinisial MRT, korban bercerita telah dijual ke pria hidung belang. Korban diminta melayani hidung belang dan akan diberi upah Rp300 hingga Rp500 ribu.
Namun, uang hasil melayani pria hidung belang ternyata setiap harinya diminta oleh EMT dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari. Kemudian MET juga melarang saat korban ingin keluar dari apartemen dan berhenti melayani pria hidung belang.
"Korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor," katanya. (OL-16)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno menunjuk Todung Mulya Lubis sebagai Ketua Tim Hukum menghadapi sengketa hasil pilkada 2024
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
TERSANGKA kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan diperiksa kembali pada Selasa (5/11).
Mehrtens kangen mencicipi pizza dan minuman bersoda merek Coca-Cola setelah 19 bulan lamanya berada di hutan dalam tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Egianus Kogoya.
Sebelumnya, Tiko sudah diperiksa pada Kamis (11/7). Kini, Polres Metro Jakarta Selatan akan kembali mengagendakan pemeriksaan pada sore hari.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras menjelaskan telah menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan.
Penyidik Polres Bangka telah menetapkan dua karyawan perusahaan sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri sebagai tersangka dugaan penyekapan ibu dan bayi di Kabupaten Bangka.
SEORANG ibu bernama Nadia dan anaknya yang masih berusia 1 tahun menjadi korban penyekapan. Mereka disekap di sebuah kandang anjing di kawasan Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
VLR dan YH bertemu di kawasan Jakarta Barat setelah keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook.
SEORANG remaja perempuan berinisial VLR, 17 menjadi korban penyekapan di sebuah gudang rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Korban juga dicabuli oleh pelaku berinisial YH.
Keluarga korban TPPO yang saat ini masih disekap di Myanmar mengatakan korban mengalami penyiksaan jika tidak membayar atau menyetor uang yang diminta para pelaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved