Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) melalui anak perusahaan PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) siap membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Diyakini hal ini menjadi solusi permasalahan sampah di kota-kota besar seperti Jakarta.
Tentunya dalam membangun sebuah inovasi baru terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari perencanaan, komunikasi dengan Pemprov DKI untuk mendorong regulasi, pemilihan mitra, hingga tahap konstruksi nanti.
Meski demikian, Jakpro menegaskan pembangunan ITF Sunter di Jakarta Utara tetap dilaksanakan pada tahun ini. Rencananya kontruksi tahap awal ITF ditargetkan terlaksana pada kuartal keempat tahun ini.
“Saat ini telah berproses tender untuk seleksi kemitraan ITF,” ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif, dalam keterangan resmi, yang dikutip Selasa (20/9).
Syachrial menambahkan, pengumuman pemenang tender akan dilakukan oleh PT Jakarta Solusi Lestari pada bulan November nanti. Adapun setiap tahapannya sudah melalui proses dan tata laksana dengan menerapkan prinsip GCG dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ITF Sunter, menurut Syachrial, adalah solusi pengolahan sampah yang tepat bagi Ibukota dan warga DKI Jakarta, didukung dengan teknologi teruji, modern dan sangat ramah lingkungan.
Baca Juga: Jakpro Mulai Pra-Konstruksi ITF Sunter Tahun Ini
ITF Sunter nantinya akan mampu mengolah 2200 ton/hari dan mengurangi 30% sampah Jakarta yang setiap harinya dikirim ke TPST Bantargebang.
“Itu sebabnya ITF Sunter menjadi salah satu solusi bagi DKI Jakarta untuk mampu menyelesaikan permasalahan persampahan di Ibukota” ujarnya.
Pembangunan ITF Sunter sudah direncanakan secara matang dan melibatkan banyak pihak. ITF Sunter dengan teknologi teruji dan modern ini telah banyak digunakan di negara-negara maju di dunia. Didesain mampu memusnahkan dan mereduksi volume sampah 80% hingga 90% dengan standar emisi Euro 5 dan menghasilkan energi listrik 35 MW/jam.
Ini merupakan wujud perubahan cara pandang karena sejatinya sampah adalah material produktif dalam ekonomi sirkular (circular economy). "Karena itu ITF Sunter dirancang dengan memperhatikan pembangunan kota yang berkelanjutan,” jelasnya.
Diungkapkan Syachrial, ITF Sunter merupakan mandat Pemprov DKI Jakarta kepada Jakpro melalui Pergub 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara di Dalam Kota/ Intermediate Treatment Facility (ITF). Proyek ITF Sunter merupakan Pengolahan Sampah Terbesar di Indonesia yang menghasilkan tenaga listrik dengan Teknologi pengolahan sampah yang teruji, modern dan ramah lingkungan. (OL-13)
Baca Juga: Tempat Pembuangan Akhir Overload, Depok Darurat Sampah
KOTA Depok, Jawa Barat darurat sampah. Dari 1.200 ton sampah yang dihasilkan oleh 1,2 juta penduduknya, hanya 200 ton yang bisa ditampung di TPA milik pemkot Depok.
Pengelolaan sampah harus menjadi gerakan yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Soalnya, limbah sampah juga bisa bermanfaat diolah menjadi pupuk tanaman dan menghasilkan aliran listrik.
DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiagakan 3.000 petugas kebersihan saat malam takbiran hingga hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah untuk memastikan ibu kota tetap bersih.
Pemprov DKI Jakarta mengalihkan fungsi lahan yang semula akan menjadi lokasi Fasilitas Pengelolaan Sampah Terpadu Antara (FPSTA) atau ITF Sunter menjadi lahan parkir.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan tidak anti dengan program Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA) atau 'Intermediate Treatment Facility' (ITF).
Dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) itu dilakukan dengan cara melakukan pengeluaran keuangan secara fiktif.
CSM itu seharusnya jadi andalan pemerintah daerah dalam rangka menjaga ketahanan pangan
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebet penghargaan Top Pembina BUMD 2024
Pada peraturan daerah sebelumnya penyerataan modal dilaksanakan dalam bentuk uang. Namun sesuai ketentuan, penyertaan modal bisa juga dilakukan dalam bentuk barang.
Konsep yang diterapkan BUMD Agro Sukabumi Mandiri sudah cukup baik. Bisa saja konsepnya diadopsi BUMD-BUMD lainnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved