Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menunggu respons pemerintah pusat terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar yang melintas di jalan negara daerah itu.
"Pemerintah pusat hingga kini belum merespons surat usulan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, di Bekasi, Rabu (7/9).
Dia mengatakan, pemerintah daerah telah berkirim surat kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait usulan pembatasan
operasional yang dimaksud.
"Memang benar sesuai dengan surat kami yang tertanda tangani oleh Pak Plt Wali Kota. Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi di Kota Bekasi," katanya.
Surat permohonan usulan itu telah dikirim pada 16 Agustus 2022 lalu namun hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer.
Baca juga: Pemkot Tangsel dan UT Jalin Kerja sama Perkuat Kompetensi Digital Guru
"Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ, surat itu masuk ke Direktur Angkutan, baru sampai situ saja, di-follow
up-nya seperti apa belum ada tindak lanjut," ucapnya.
Dia menjelaskan sejumlah ruas di Kota Bekasi yang tergolong jalan arteri primer yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Cut Meutia, dan Jalan Sultan Agung.
Jalan Sultan Agung merupakan tempat kejadian perkara kecelakaan maut tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka pada Rabu (31/8) atau sepekan lalu.
Teguh menjelaskan surat usulan itu berisikan permohonan pembatasan kendaraan dimensi besar pada jam sibuk pengguna jalan yakni pukul 05.30-08.30 WIB serta jam 16.30-19.00 WIB pada Senin sampai Jumat dan pukul 10.00-21.00 WIB untuk Sabtu dan Minggu.
"Jam yang disebutkan ini merupakan waktu sibuk aktivitas masyarakat, kendaraan dimensi besar agar tidak melintas dengan harapan meminimalisir risiko kecelakaan. Kendaraan berat seperti truk trailer saat ini masih bebas melintas kapan saja," kata dia. (Ant/OL-16)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mencatat sedikitnya 18 titik banjir dan satu rumah roboh di sejumlah wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menjelang Ramadan, kegiatan bersih-bersih masjid mulai marak dilakukan warga untuk menyiapkan tempat ibadah yang lebih higienis dan nyaman.
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Data laporan perkembangan APBN terbaru, total pendapatan regional Jawa Barat tercapai sebesar Rp11,09 triliun atau sekitar 5,88% dari target tahunan.
Posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat istirahat dan fasilitas umum bagi pemudik, tetapi juga sebagai pusat informasi jalur alternatif dan rawan bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved