Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Bekasi Tunggu Respons Pusat soal Pembatasan Kendaraan Besar

Rudi Kurniawansyah
07/9/2022 17:27
Pemkot Bekasi Tunggu Respons Pusat soal Pembatasan Kendaraan Besar
Sebuah truk trailer menabrak halte di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi Barat, pekan lalu.(MI/RUDI K)

PEMERINTAH Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menunggu respons pemerintah pusat terkait usulan pembatasan operasional kendaraan besar yang melintas di jalan negara daerah itu.
 
"Pemerintah pusat hingga kini belum merespons surat usulan pembatasan kendaraan besar yang melintas di Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, di Bekasi, Rabu (7/9).
 
Dia mengatakan, pemerintah daerah telah berkirim surat kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terkait usulan pembatasan
operasional yang dimaksud.
 
"Memang benar sesuai dengan surat kami yang tertanda tangani oleh Pak Plt Wali Kota. Pemkot Bekasi mengusulkan adanya pembatasan kendaraan dimensi besar beroperasi di Kota Bekasi," katanya.
 
Surat permohonan usulan itu telah dikirim pada 16 Agustus 2022 lalu namun hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat selaku pemilik wewenang jalan arteri primer.


Baca juga: Pemkot Tangsel dan UT Jalin Kerja sama Perkuat Kompetensi Digital Guru

 
"Berdasarkan disposisi yang kami terima melalui informasi BPTJ, surat itu masuk ke Direktur Angkutan, baru sampai situ saja, di-follow
up-nya seperti apa belum ada tindak lanjut," ucapnya.
 
Dia menjelaskan sejumlah ruas di Kota Bekasi yang tergolong jalan arteri primer yaitu Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Jenderal Sudirman,
Jalan Cut Meutia, dan Jalan Sultan Agung.
 
Jalan Sultan Agung merupakan tempat kejadian perkara kecelakaan maut tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III hingga menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 23 korban luka pada Rabu (31/8) atau sepekan lalu.
 
Teguh menjelaskan surat usulan itu berisikan permohonan pembatasan kendaraan dimensi besar pada jam sibuk pengguna jalan yakni pukul 05.30-08.30 WIB serta jam 16.30-19.00 WIB pada Senin sampai Jumat dan pukul 10.00-21.00 WIB untuk Sabtu dan Minggu.
 
"Jam yang disebutkan ini merupakan waktu sibuk aktivitas masyarakat, kendaraan dimensi besar agar tidak melintas dengan harapan meminimalisir risiko kecelakaan. Kendaraan berat seperti truk trailer saat ini masih bebas melintas kapan saja," kata dia. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya