Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 151 bidang sertifikat PTSL diterima masyarakat Lengkong Gudang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel. Penyerahan 151 sertifikat tersebut, dilakukan di lantai tiga kantor Kelurahan Lengkong Gudang.
Menariknya, penyerahan sertifikat PTSL tak hanya dilakukan di kantor kelurahan saja. Bagi pemilik sertifikat PTSL yang sudah lanjut usia atau sedang sakit, petugas BPN Kota Tangsel langsung menyambangi rumah-rumah warga di kelurahan tersebut.
Kepala Kantor BPN Kota Tangsel Harison Mocodompis dan petugas BPN lainnya dengan mengendarai motor menelusuri gang-gang sempit di pemukiman padat yang ada di kelurahan itu. Tiba di tujuan pada salah satu rumah di RT 004/001 Kelurahan Lengkong Gudang, pemilik rumah mendadak langsung bingung.
Namun setelah dijelaskan oleh Harison dan petugas PTSL kelurahan tersebut, si pemilik rumah langsung sumringah. Harison pun menyerahkan sertifikat PTSL kepada pemilik rumah yang belakangan diketahui bernama Liun (77).
Usai menyerahkan sertifikat PTSL kepada Liun yang memiliki tanah seluas 240 meter persegi itu, Harison dan petugas BPN lainnya kembali mendatangi pemilik sertifikat lainnya yang berada tak jauh dari rumah Liun. Kondisi serupa juga dialami oleh Ayub, pria berumur hampir 70 tahun itu terkejut lantaran di datangi petugas dari BPN Tangsel secara dadakan.
Baca juga : Sinar Mas Land Tanam Ratusan Pohon di Kabupaten Tangerang
Harison mengatakan, kedatangannya ke rumah pemilik sertifikat PTSL, karena sebelumnya ada laporan dari pegawainya yang menyebutkan bahwa, beberapa calon penerima sertifikat PTSL di Kelurahan Lengkong Gudang ada yang sakit karena faktor usia.
"Jadi benar nggak dia sakit? Makanya untuk memastikannya, kami datangi si pemilik," ungkap Harison.
Menurutnya, penyerahan sertifikat berjumlah 151 bidang tanah kepada masyarakat Kelurahan Lengkong Gudang, harus benar-benar sampai kepada si pemilik. Sebab, program PTSL merupakan program pemerintah yang harus dikawal hingga tuntas.
"Kami di BPN Tangsel ingin memastikan bahwa, penyerahan sertifikat PTSL ini sesuai dengan harapan semua pihak," pungkasnya. (RO/OL-7)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang oknum guru di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel berinisial YP, 55. Ia diduga mencabuli belasan muridnya.
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
Pemkot tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sistem pengelolaan sampah belum dirancang untuk menghadapi situasi darurat, padahal kota dengan kepadatan tinggi seperti Tangsel sangat rentan terhadap gangguan layanan dasar.
Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Koswara Kantah Tangsel yang hadir dalam kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantah Tangsel, Serpong.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen hukum tertinggi yang memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu, hanya dapat dimiliki WNI.
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membuktikan keabsahan kepemilikan properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved